Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Jaksa Gadungan Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka JKL saat dituntun anggota Polsek Japasel di Mapolsek Japsel, Senin (21/10). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, jaksa gadungan dengan inisial JKL (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.JKL dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow mengatakan, terkait penangkapan tersangka  hingga saat ini pihak Kepolisiam belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang dirugikan akibat perbuatannya.  

“Hingga saat ini kita belum mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Kapolsek Marthen Koagow saat dikonfirmasi Cenderawasuh Pos melalui telepon selulernya, Selasa (22/10).

Dikatakan, tersangka terlibat dalam pemalsuan identitas karena tidak ada masalah penipuan. Hal ini dilihat belum ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dari masyarakat merasa ada yang dirugikan, maka silahkan laporlah ke pihak berwajib,”  pintanya.

Baca Juga :  Masih Menunggu Surat Persetujuan Menpan-RB

Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Selain itu akan menyurat terkait siapa nanti yang akan diperiksa sebagai saksi korban dari pihak Kejaksaan.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hefinur mengatakan pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Jayapura Kota. “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi kami kepada pihak keamanan, dimana tersangka ini meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengkonfirmasi terlebih dahulu jika menemukan hal serupa. Bahkan jika ada yang mencurigakan maka seharusnya masyarakat melapor ke pihak Kejaksaan.

“Kejadian seperti ini kali pertama saya dapatkan, saya kaget juga. Sekarang ini memang gampang untuk mendapatkan seragam dan lambang-lambang Kejaksaan,” ungkapnya.  (fia/nat)

Baca Juga :  Tidur di Eks Camp, Penasaran Karena Mati Kawat Jomblo Titip Pesan dari Jauh
Tersangka JKL saat dituntun anggota Polsek Japasel di Mapolsek Japsel, Senin (21/10). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, jaksa gadungan dengan inisial JKL (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.JKL dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow mengatakan, terkait penangkapan tersangka  hingga saat ini pihak Kepolisiam belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang dirugikan akibat perbuatannya.  

“Hingga saat ini kita belum mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Kapolsek Marthen Koagow saat dikonfirmasi Cenderawasuh Pos melalui telepon selulernya, Selasa (22/10).

Dikatakan, tersangka terlibat dalam pemalsuan identitas karena tidak ada masalah penipuan. Hal ini dilihat belum ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dari masyarakat merasa ada yang dirugikan, maka silahkan laporlah ke pihak berwajib,”  pintanya.

Baca Juga :  Tidur di Eks Camp, Penasaran Karena Mati Kawat Jomblo Titip Pesan dari Jauh

Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Selain itu akan menyurat terkait siapa nanti yang akan diperiksa sebagai saksi korban dari pihak Kejaksaan.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hefinur mengatakan pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Jayapura Kota. “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi kami kepada pihak keamanan, dimana tersangka ini meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengkonfirmasi terlebih dahulu jika menemukan hal serupa. Bahkan jika ada yang mencurigakan maka seharusnya masyarakat melapor ke pihak Kejaksaan.

“Kejadian seperti ini kali pertama saya dapatkan, saya kaget juga. Sekarang ini memang gampang untuk mendapatkan seragam dan lambang-lambang Kejaksaan,” ungkapnya.  (fia/nat)

Baca Juga :  Buchtar Tabuni Ditangkap Tim Gabungan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya