Tuesday, May 6, 2025
23.4 C
Jayapura

DPRK Jayapura, Pelantikan OPD Harus Sesuai Aturan

SENTANI – Terkait dengan pergantian maupun rolling kepala-kepala OPD di lingkungan Kabupaten Jayapura, mendapat sorotan dari Anggota DPR Kabupaten Jayapura. Seperti yang diungkapkan Sihar Lumban Tobing, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dari Fraksi Gotong Royong daerah pemilihan (Dapil) I Kabupaten Jayapura, pergantian atau rolling jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan kewenangan Bupati Jayapura.

“Saran kami kepada Bupati Jayapura, ketika melakukan rotasi jabatan harus disesuaikan dengan aturan dan juga menjaga keseimbangan dikalangan ASN di Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/5) lalu.

  Diakuinya, Jabatan-jabatan yang kemarin dilantik merupakan jabatan-jabatan karir atau jabatan struktural. Yang mana jabatan tersebut ada mekanisme, yakni melalui lelang jabatan, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Ketapang (Baperjakat).

Baca Juga :  Fasilitas Kuliah hingga Masalah Rumah Dinas Dosen Diminta Dibenahi

  “Kita berharap Bupati Jayapura dapat mengetahui hal tersebut, soal pelantikan atau rolling jabatan memang kewenangan mutlak dari Bupati. Tetapi harus menjaga keseimbangan dikalangan ASN,” terangnya .

  Bahkan ketika disinggung terkait dengan pergantian pejabat diluar jenjang karir ASN, Sihar Luban Tobing akui harus disesuaikan dengan aturan.”Jabatan struktural merupakan jabatan karir dan ada syaratnya, karena jika salah dalam aturan akan berdampak kebawah, serta ada konsekuensinya,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Terkait dengan pergantian maupun rolling kepala-kepala OPD di lingkungan Kabupaten Jayapura, mendapat sorotan dari Anggota DPR Kabupaten Jayapura. Seperti yang diungkapkan Sihar Lumban Tobing, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dari Fraksi Gotong Royong daerah pemilihan (Dapil) I Kabupaten Jayapura, pergantian atau rolling jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan kewenangan Bupati Jayapura.

“Saran kami kepada Bupati Jayapura, ketika melakukan rotasi jabatan harus disesuaikan dengan aturan dan juga menjaga keseimbangan dikalangan ASN di Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/5) lalu.

  Diakuinya, Jabatan-jabatan yang kemarin dilantik merupakan jabatan-jabatan karir atau jabatan struktural. Yang mana jabatan tersebut ada mekanisme, yakni melalui lelang jabatan, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Ketapang (Baperjakat).

Baca Juga :  Pengelolaan Olahan Ikan Tuna dari Kendate Jadi Beberapa Jajanan Menarik

  “Kita berharap Bupati Jayapura dapat mengetahui hal tersebut, soal pelantikan atau rolling jabatan memang kewenangan mutlak dari Bupati. Tetapi harus menjaga keseimbangan dikalangan ASN,” terangnya .

  Bahkan ketika disinggung terkait dengan pergantian pejabat diluar jenjang karir ASN, Sihar Luban Tobing akui harus disesuaikan dengan aturan.”Jabatan struktural merupakan jabatan karir dan ada syaratnya, karena jika salah dalam aturan akan berdampak kebawah, serta ada konsekuensinya,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/