Friday, May 2, 2025
24.1 C
Jayapura

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Katolik Santa Fatimah 

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya menetapkan pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2023, Selasa (29/4).   

Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan  sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut  yakni  MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen,  PWT selaku Direktur  CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.

‘’Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 29 April 2025,’’ tandas Kajari.  Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kajari langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yang dimulai sejak penetapan dan penahanan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. 

Baca Juga :  Ada Upaya Rebut Senjata Sebelum Tewas Tertembak

‘’Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih  adanya tersangka lain,’’ tandas Kajari.   

   Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH  menambahkan, bahwa pada tahun  2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp 9.270.000.000,-  dimana untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.

Terhadap anggaran ini,  oleh tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya menetapkan pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2023, Selasa (29/4).   

Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan  sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut  yakni  MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen,  PWT selaku Direktur  CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.

‘’Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 29 April 2025,’’ tandas Kajari.  Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kajari langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yang dimulai sejak penetapan dan penahanan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. 

Baca Juga :  Antusias Sambut Kunjungan Paus Fransiskus ke RI dan PNG 

‘’Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih  adanya tersangka lain,’’ tandas Kajari.   

   Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH  menambahkan, bahwa pada tahun  2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp 9.270.000.000,-  dimana untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.

Terhadap anggaran ini,  oleh tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya