Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara 

MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 54 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rau (12/3),kemarin. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, MH, perwakilan dari Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Polres Mappi  dan Polres Asmat, Bea dan Cukai,  dan BPOM Pos Merauke.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yakni untuk senjata tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda potong, Narkoba dengan cara diblender  dengan menggunakan cairan pembersih lantai, sebagian barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan untuk minuman keras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

   Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi  Kasi Pemulihan Aset Arief Robby, SH, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini  berasal dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sekolah Dijadikan Tempat Miras, Polresta Siap Tindaklanjuti

Yang terdiri dari 12 perkara penganiayaan, 4 perkara pembunuhan,  7 perkara pencurian 7,  7 perkara Narkotika, 10 perkara persetubuhan, 2 perkara pangan,  3 perkara pemalsuan, 8 perkara kesehatan, dan 1 perkara peternakan  dan kesehatan hewan.

‘’Untuk barang buktinya terdiri dari 25 sajam, 6 bungkus Narkotika, dan barang bukti lainnya sebanyak 80 buah serta Sopi sekitar 300 botol,’’ kata Kajari.

Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.

MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 54 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rau (12/3),kemarin. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, MH, perwakilan dari Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Polres Mappi  dan Polres Asmat, Bea dan Cukai,  dan BPOM Pos Merauke.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yakni untuk senjata tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda potong, Narkoba dengan cara diblender  dengan menggunakan cairan pembersih lantai, sebagian barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan untuk minuman keras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

   Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi  Kasi Pemulihan Aset Arief Robby, SH, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini  berasal dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Di Merauke, Gagal Ginjal Akut Anak Belum Ada

Yang terdiri dari 12 perkara penganiayaan, 4 perkara pembunuhan,  7 perkara pencurian 7,  7 perkara Narkotika, 10 perkara persetubuhan, 2 perkara pangan,  3 perkara pemalsuan, 8 perkara kesehatan, dan 1 perkara peternakan  dan kesehatan hewan.

‘’Untuk barang buktinya terdiri dari 25 sajam, 6 bungkus Narkotika, dan barang bukti lainnya sebanyak 80 buah serta Sopi sekitar 300 botol,’’ kata Kajari.

Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/