Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Peternak Dilarang Bangun Kandang di Area Kota Timika

MIMIKA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika dengan tegas melarang peternak untuk membangun kandang di area kota Timika.

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitria, menerangkan bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak.  Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.

Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah terlanjut membangun kandang ternak di dalam area kota Timika. Tak jarang, masyarakat yang juga bermukim di sekitaran area kandang pun mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Tahun ini, Sholat Ied di Mimika Dilaksanakan di 81 Titik

“Sebenarnya  kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” kata Sabelina saat ditemui, Kamis (13/2) kemarin.

Sabelina melanjutkan, upaya dari dari Disnakkeswan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana guna meminimalisir polusi yang mengganggu kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL  10 unit,” ujar Sabelina.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Narkotika Perkara Terbanyak di PN Timika

MIMIKA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika dengan tegas melarang peternak untuk membangun kandang di area kota Timika.

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitria, menerangkan bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak.  Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.

Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah terlanjut membangun kandang ternak di dalam area kota Timika. Tak jarang, masyarakat yang juga bermukim di sekitaran area kandang pun mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Tahun ini, Sholat Ied di Mimika Dilaksanakan di 81 Titik

“Sebenarnya  kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” kata Sabelina saat ditemui, Kamis (13/2) kemarin.

Sabelina melanjutkan, upaya dari dari Disnakkeswan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana guna meminimalisir polusi yang mengganggu kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL  10 unit,” ujar Sabelina.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  PTFI Salurkan 3 Ton Bama Kepada Warga Distrik Iwaka yang Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Artikel Lainnya