Peternak Dilarang Bangun Kandang di Area Kota Timika

MIMIKA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika dengan tegas melarang peternak untuk membangun kandang di area kota Timika.

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitria, menerangkan bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak.  Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.

Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah terlanjut membangun kandang ternak di dalam area kota Timika. Tak jarang, masyarakat yang juga bermukim di sekitaran area kandang pun mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Hari Kedua, Pendulang yang Hanyut Belum Ditemukan

“Sebenarnya  kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” kata Sabelina saat ditemui, Kamis (13/2) kemarin.

Sabelina melanjutkan, upaya dari dari Disnakkeswan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana guna meminimalisir polusi yang mengganggu kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL  10 unit,” ujar Sabelina.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  54.186 jiwa yang Dinonaktifkan, BPJS Minta Masyarakat Tak Panik

MIMIKA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika dengan tegas melarang peternak untuk membangun kandang di area kota Timika.

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitria, menerangkan bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak.  Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.

Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah terlanjut membangun kandang ternak di dalam area kota Timika. Tak jarang, masyarakat yang juga bermukim di sekitaran area kandang pun mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Petinggi KPK RI, jadi PJ Bupati Mimika

“Sebenarnya  kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” kata Sabelina saat ditemui, Kamis (13/2) kemarin.

Sabelina melanjutkan, upaya dari dari Disnakkeswan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana guna meminimalisir polusi yang mengganggu kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL  10 unit,” ujar Sabelina.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bupati Ajak Umat Muslim Bersama Bangun Mimika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya