JAYAPURA-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, Sabtu (1/1).
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu kos di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Subdit III mendapat informasi adanya penghuni kos yang memiliki narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi dan pada pukul 13.40 WIT berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial B,” ujar Kombes Alfian dalam keterangannya pada Senin (3/1).
Saat penggeledahan di kamar kos pelaku B, petugas menemukan dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu. Dalam interogasi awal, pelaku B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial T, yang berdomisili di daerah Waena.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak ke kediaman pelaku T di Perumnas II, Waena Residence, Distrik Heram. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan T dan melakukan penggeledahan rumahnya.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku T ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, yang semuanya berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kombes Alfian.