JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau warga menjaga ketertiban menjelang pembacaan putusan dismissal untuk perkara Sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “MK menjalakan tugas sesuai kewenangan, saya harap semua pihak menghormatinya,” kata PJ Gubernur Papua, Ramses Limbong, kepada wartawan, Senin (3/2).
Diketahui, dalam sidang nanti, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang mana menurut jadwal, putusan dismissal dibacakan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Gubernur Ramses juga meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan yang akan diambil oleh MK.
“Putusan MK adalah yang terbaik, siapa pun yang terpilih wajib kita dukung. Jangan sampai karena agenda lima tahunan ini masyarakat kita justru terpecah, karena itu akan berdampak pada pembangunan Papua ke depan,” kata Gubernur Ramses. “Mari kita terima kemenangan dan kekalahan dengan penuh syukur,” sambung Ramses.
Gubernur Ramses juga menekankan bahwa keputusan MK bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk masyarakat serta pasangan calon yang berkontestasi. “Pemerintah berharap agar suasana tetap kondusif dan tidak ada perpecahan akibat hasil pemilihan,” harapnya.