MIMIKA – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial YS (18) di Jalan Cenderawasih, Pasar Satuan Pemukiman (SP) 2, Mimika, Papua Tengah pada Minggu 10 November 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan tepat setelah dua bulan kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AB (44) dan YRO (24).
Keduanya ditangkap di Jalan Poros SP2-SP5 pada 9 Januari 2025 lalu saat hendak menjenguk salah satu istri pelaku di Rumah Sakit yang berada di kawasan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AB pelaku pertama yang tinggal di Sp 2.Kemudian pelaku kedua berinisial YRO yang tinggal di kebun sirih,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1) kemarin.
Adapun kejadian ini berawal saat korban dan pelaku secara tidak sengaja berpapasan di jalan pada hari Minggu 10 November 2024 dini hari.
Kedua pelaku mengaku bahwa saat itu mereka merasa akan dibegal oleh korban. Kemdian, mereka kembali untuk mengambil senjata tajam untuk kembali mencari korban. “Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapat korban langsung melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Fajar.
AKP Fajar menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian jari telunjuk, bahu serta kepala bagian belakang. “Korban sempat di rawat di RSUD Timika dan saat ini mulai pulih namun masih mengalami trauma,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos