JAYAPURA– Pasangan Jhony Banua Rouw-Darwis Masi akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Kota Jayapura 2024. Pasangan nomor urut 2 ini meraih suara terbanyak kedua dari empat paslon. Sebaliknya pasangan yang singkat JBR-Hadir justru berjiwa besar memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Abisai Rollo-H.Rustan Saru sebagai pemenang di Pilkada Kota Jayapura seperti yang sudah ditetapkan KPU Kota Jayapura.
Jhony Banua dan Darwis Massi bahkan secara gentle mendatangi kediaman Abisai Rollo untuk memberikan ucapan selamat. Mereka juga memastikan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua paslon ini melakukan pertemuan dalam suasana hangat dikediaman Abisai Rollo di Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (13/12). “Ya, malam ini saya bersama bapak Darwis Massi datang dikediaman bapak Abisai Rollo untuk memberikan ucapan selamat dan sukses kepada Paslon nomor 4, ABR-Harus.
Ia juga menyampaikan, bahwa pesta demokrasi di Kota Jayapura sudah dilalui secara bersama-sama dan namanya pesta demokrasi pasti ada persaingan, perbedaan pendapat, punya trik kemenangan dari masing-masing Paslon dan juga pendukungnya. JBR mengaku, setelah bertemu langsung dengan Paslon ABR-Harus maka pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada ini sudah selesai, saya juga minta kepada semua pendukung untuk kita bersatu kembali, saling bersahabat dan saling menjaga satu sama lainnya,”tuturnya. Menurutnya, para pendukung agar tidak perlu lagi saling menyerang dan tetap menjaga kota ini aman, apalagi ini sudah masuk momen natal.