Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Karyawan Swasta

JAYAPURA-Berakhirnya Operasi Zebra Cartenz 2024 pada 27 Oktober kemarin, ternyata menyisakan catatan khusus bagi karyawan swasta, yang kedapatan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

   Diketahui operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini tercatat kenaikan jumlah sanksi tilang secara cukup signifikan hingga mencapai 8. 359 pengendara yang mendapat sanksi tilang.

  Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.885 pelanggar yang profesi karyawan swasta yang terjaring. Hal ini menjadi perhatian Ditlantas Polda Papua terkait dengan para pekerja yang berprofesi sebagai karyawan swasta terutama yang bekerja di pertokoan hingga supermarket.

  Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan pelanggar terbanyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan rincian sebanyak 6.912 kendaraan, dengan tidak mengunakan helm lawan arus berkendara di bawah umur, dan pengaruhi miras.

Baca Juga :  Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Bacaleg Sesuai Prosedur

  “Pelanggaran  kendaraan roda dua didominasi tak menggunakan helm SNI yakni sebanyak 5.032 pelanggar. Pelanggar melawan arus sebanyak 504 pelanggar, berkendara di bawah umur sebanyak 437 pelanggar dan 318 pelanggar karena dipengaruhi minuman beralkohol, ” jelas Dirlantas Polda Papua, Kamis (30/10) kepada wartawan.

  Data dari Ditlantas Polda Papua, mayoritas dari para pengendara yang melakukan pelanggaran tidak melengkapi surat-surat berkendara (SIM/STNK) dan selanjutnya tidak menggunakan helm SNI.

JAYAPURA-Berakhirnya Operasi Zebra Cartenz 2024 pada 27 Oktober kemarin, ternyata menyisakan catatan khusus bagi karyawan swasta, yang kedapatan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

   Diketahui operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini tercatat kenaikan jumlah sanksi tilang secara cukup signifikan hingga mencapai 8. 359 pengendara yang mendapat sanksi tilang.

  Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.885 pelanggar yang profesi karyawan swasta yang terjaring. Hal ini menjadi perhatian Ditlantas Polda Papua terkait dengan para pekerja yang berprofesi sebagai karyawan swasta terutama yang bekerja di pertokoan hingga supermarket.

  Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan pelanggar terbanyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan rincian sebanyak 6.912 kendaraan, dengan tidak mengunakan helm lawan arus berkendara di bawah umur, dan pengaruhi miras.

Baca Juga :  TPNPB: Pilot Susi Air Baik-Baik Saja

  “Pelanggaran  kendaraan roda dua didominasi tak menggunakan helm SNI yakni sebanyak 5.032 pelanggar. Pelanggar melawan arus sebanyak 504 pelanggar, berkendara di bawah umur sebanyak 437 pelanggar dan 318 pelanggar karena dipengaruhi minuman beralkohol, ” jelas Dirlantas Polda Papua, Kamis (30/10) kepada wartawan.

  Data dari Ditlantas Polda Papua, mayoritas dari para pengendara yang melakukan pelanggaran tidak melengkapi surat-surat berkendara (SIM/STNK) dan selanjutnya tidak menggunakan helm SNI.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya