JAYAPURA – Kurang lebih sebulan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mulai melipat surat suara. Proses pelipatan surat suara dimulai pada Selasa (29/10) dan ditargetkan akan selesai pada 10 November 2023 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengungkapkan bahwa pelipatan surat suara melibatkan ratusan tenaga yang dilaksanakan di gudang logistik KPU kabupaten/kota masing-masing, di Provinsi Papua.
Steve mengatakan, hari pertama pelipatan surat suara diawali Kabupaten Jayapura dan Waropen, kemudian dilanjutkan dengan kabupaten/kota lain. Namun ketua KPU itu, tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan jumlah surat suara yang dilipat tersebut.
Steve Dumbon mengatakan mulai Selasa (29/10), pihaknya sudah mulai melakukan sortir dan kelipatan surat suara dari delapan (8) kabupaten dan satu (1) kota yang ada di provinsi Papua.
Dia menjelaskan untuk mengetahui kurang tidaknya surat suara tersebut, KPU terlebih dahulu melakukannya sortir dengan tujuan untuk dapat mengetahui kekurangan, kelebihan atau kerusakan dari surat suara tersebut.
“Proses sortir tujuannya adalah agar dapat mengetahui ada yang kurang atau lebih dan bahkan rusak. Disortir dulu, nanti yang baik-baik saja yang dilipat,” jelasnya.
Ketua KPU itu mengatakan, kalaupun nanti ada yang kurang atau rusak dari surat suara itu, maka KPU kabupaten/kota harus tuangkan dalam berita acara, untuk dapat melaporkan ke KPU Provinsi dan ke KPU RI untuk digantikan.