Sudah Siapkan Perpres Tentang Pengaturan Penggunaan AI bagi Kinerja Jurnalistik

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui pihaknya sudah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdesan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bagi kinerja jurnalistik. Menurutnya, proses penerbitan Perpres itu sampai saat ini masih dalam penelaahan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial.
Kita sudah apa membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi,” kata Meutya Hafid saat menghadiri ‘Konvensi Nasional Media Massa’ dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Aston Hotel, Serang, Banten, Minggu (8/2).

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Perpres tentang Artificial Intelligence itu nantinya akan mengatur soal penggunaannya bagi kinerja jurnalistik.

Baca Juga :  Timika Jadi salah Satu Wilayah Uji Coba Deteksi Dini TBC Berbasis Teknologi AI

“Dan kemudian dari situ kita bisa turunkan lagi, kalau memang perlu ada yang lebih spesifik mengenai AI dalam jurnalistik,” tegasnya.

Karena itu, Meutya Hafid menyambut baik atas digelarnya diskusi bertajuk ‘Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik’ dalam rangkaian HPN 2026. Menurutnya, diskusi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam melihat disrupsi digital dari kehadiran AI.

“Nah untuk membuat aturan tersebut, makanya ada konvensi ini, salah satunya nanti diskusinya, hasil dari diskusi yang berlangsung ini kita serap sebagai masukan bagi pemerintah untuk regulasi lanjutan yang terkait dengan AI di bidang jurnalistik,” pungkasnya.(*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Jokowi Dukung Program Konektivitas dengan Papua Nugini

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui pihaknya sudah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdesan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bagi kinerja jurnalistik. Menurutnya, proses penerbitan Perpres itu sampai saat ini masih dalam penelaahan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial.
Kita sudah apa membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi,” kata Meutya Hafid saat menghadiri ‘Konvensi Nasional Media Massa’ dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Aston Hotel, Serang, Banten, Minggu (8/2).

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Perpres tentang Artificial Intelligence itu nantinya akan mengatur soal penggunaannya bagi kinerja jurnalistik.

Baca Juga :  Ada Perubahan Kinerja dalam Tangani Perkara, Masih Berharap Fasilitas Dinas

“Dan kemudian dari situ kita bisa turunkan lagi, kalau memang perlu ada yang lebih spesifik mengenai AI dalam jurnalistik,” tegasnya.

Karena itu, Meutya Hafid menyambut baik atas digelarnya diskusi bertajuk ‘Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik’ dalam rangkaian HPN 2026. Menurutnya, diskusi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam melihat disrupsi digital dari kehadiran AI.

“Nah untuk membuat aturan tersebut, makanya ada konvensi ini, salah satunya nanti diskusinya, hasil dari diskusi yang berlangsung ini kita serap sebagai masukan bagi pemerintah untuk regulasi lanjutan yang terkait dengan AI di bidang jurnalistik,” pungkasnya.(*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Gubernur Tekankan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya