Thursday, December 26, 2024
30.7 C
Jayapura

Pelatikan Anggota DPRD/ DPRK Jayapura, Pemkab Sudah Komunikasi 

SENTANI-Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura pengangkatan periode 2019-2024 hingga tanggal 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa telah melakukan komunikasi dengan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera membuat SK pengangkatan dan dilakukan pelantikan kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 sesuai dengan masa jabatannya dan ikuti semua aturan yang berlaku.

 “Saya sudah minta Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura segera bisa tuntaskan SK pengangkatan DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029, supaya langsung bisa dilakukan pelantikan seperti daerah lainnya, karena masa jabatan DPRD Kabupaten Jayapura hanya sampai tanggal 22 Oktober 2024, sehingga pada tanggal 23 Oktober jika sudah bisa dilakukan pelantikan, maka bisa segera dilakukan pelantikan jangan sampai terjadi kekosongan,”katanya, Selasa (8/10)kemarin.

Baca Juga :  Sejak Covid-19 Merebak, Kasus Curanmor Meningkat

 Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa juga menambahkan, pihaknya juga sudah panggil Ketua Pansel DPRK Jayapura dalam melakukan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur pengangkatan Otsus periode 2024-2029 dan menanyakan sejauh mana tahapan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur Otsus.

Dan tampaknya, dari informasi yang diberikan  Pansel DPRK Jayapura, bahwa saat ini telah diumumkan sebanyak 65 orang calon anggota DPRK Jayapura yang telah lolos dalam validasi dan verifikasi administrasi berkas. Selanjutnya informasinya akan dilakukan tes wawancara dan tes tertulis. Dan untuk permintaan dana dari Pansel DPRK kata Semuel sudah aman karena menurutnya kemarin hanya masalah Miss komunikasi saja.

SENTANI-Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura pengangkatan periode 2019-2024 hingga tanggal 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa telah melakukan komunikasi dengan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera membuat SK pengangkatan dan dilakukan pelantikan kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 sesuai dengan masa jabatannya dan ikuti semua aturan yang berlaku.

 “Saya sudah minta Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura segera bisa tuntaskan SK pengangkatan DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029, supaya langsung bisa dilakukan pelantikan seperti daerah lainnya, karena masa jabatan DPRD Kabupaten Jayapura hanya sampai tanggal 22 Oktober 2024, sehingga pada tanggal 23 Oktober jika sudah bisa dilakukan pelantikan, maka bisa segera dilakukan pelantikan jangan sampai terjadi kekosongan,”katanya, Selasa (8/10)kemarin.

Baca Juga :  KPU Telah Terima 3 Parpol Daftarkan Bacaleg

 Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa juga menambahkan, pihaknya juga sudah panggil Ketua Pansel DPRK Jayapura dalam melakukan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur pengangkatan Otsus periode 2024-2029 dan menanyakan sejauh mana tahapan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur Otsus.

Dan tampaknya, dari informasi yang diberikan  Pansel DPRK Jayapura, bahwa saat ini telah diumumkan sebanyak 65 orang calon anggota DPRK Jayapura yang telah lolos dalam validasi dan verifikasi administrasi berkas. Selanjutnya informasinya akan dilakukan tes wawancara dan tes tertulis. Dan untuk permintaan dana dari Pansel DPRK kata Semuel sudah aman karena menurutnya kemarin hanya masalah Miss komunikasi saja.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya