Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Jika Tidak Lolos, Jabatan DPR Terpilih Hangus

JAYAPURA– Pemilukada serentak 2024 dipastikan bakal menarik. Pasalnya dari empat pasangan calon (Paslon) ternyata ada 4 sosok yang berstatus sebagai anggota DPR aktif. Empat anggota tersebut adalah Abisai Rollo (Ketua DPRD Kota Jayapura), Boy Markus Dawir (BMD), Jhony Banua Banua dan Darwis Massa (juga anggota DPR Papua yang sama). Sisanya adalah ASN maupun wiraswasta. Semua sosok ini akan bertarung pada Pilkada Kota Jayapura.

Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, untuk kandidat yang terpilih sebagai DPR periode 2024-2029, bila ikut di Pilkada 2024, maka konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Apalagi jika sudah resmi mendaftar di KPU, mau tidak mau jabatannya harus dialihkan ke orang lain dari partai politik yang sama. “Karena memang syarat masuk Pilkada salah satunya yang bersangkutan bebas dari jabatan apapun,” kata Frans Jumat (13/9).

Baca Juga :  PKS Tak Ragukan Rekam Jejak BTM Untuk Maju Pilgub

Sehingga ketiga kandidat calon Walikota Jayapura tersebut, sebelum penetapan sebagai calon Walikota Jayapura nantinya pada tanggal 22 september 2024. Para paslon ini juga telah mengajukan SK pengunduran diri sebagai DPR terpilih melalui partai politiknya masing masing. “Nanti surat pengunduran diri itu dimasukan ke KPU,” jelas Frans.

Setelah menerima SK tersebut, KPU wajib mengajukan surat permintaan pengganti dari yang bersangkutan ke Partai Politiknya. Nama pengganti harus orang yang sebelumnya pada pemilu kemarin, dengan perolehan suara sah berada dibawa kandidat yang ada. “Misalnya Abisai Rollo, pemilu kemarin siapa anggota DPRD dari Golkar yang suaranya berada di urutan kedua, dialah yang mengantikan ABR,” ujarnya.

Baca Juga :  Perubahan Otsus Sudah Disepakati Ada Masa Transisional

Lebih lanjut, jika pada pemilukada 2024, Kandidat yang bersangkutan tidak terpilih menjadi Walikota Jayapura, maka jabatan terpilih tetap hangus. “Itu sudah konsekuensi, kalau tidak terpilih jabatan hangus,” tutup Frans (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemilukada serentak 2024 dipastikan bakal menarik. Pasalnya dari empat pasangan calon (Paslon) ternyata ada 4 sosok yang berstatus sebagai anggota DPR aktif. Empat anggota tersebut adalah Abisai Rollo (Ketua DPRD Kota Jayapura), Boy Markus Dawir (BMD), Jhony Banua Banua dan Darwis Massa (juga anggota DPR Papua yang sama). Sisanya adalah ASN maupun wiraswasta. Semua sosok ini akan bertarung pada Pilkada Kota Jayapura.

Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, untuk kandidat yang terpilih sebagai DPR periode 2024-2029, bila ikut di Pilkada 2024, maka konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Apalagi jika sudah resmi mendaftar di KPU, mau tidak mau jabatannya harus dialihkan ke orang lain dari partai politik yang sama. “Karena memang syarat masuk Pilkada salah satunya yang bersangkutan bebas dari jabatan apapun,” kata Frans Jumat (13/9).

Baca Juga :  Wagub Klemen Tinal Meninggal, Rakyat Papua Berduka

Sehingga ketiga kandidat calon Walikota Jayapura tersebut, sebelum penetapan sebagai calon Walikota Jayapura nantinya pada tanggal 22 september 2024. Para paslon ini juga telah mengajukan SK pengunduran diri sebagai DPR terpilih melalui partai politiknya masing masing. “Nanti surat pengunduran diri itu dimasukan ke KPU,” jelas Frans.

Setelah menerima SK tersebut, KPU wajib mengajukan surat permintaan pengganti dari yang bersangkutan ke Partai Politiknya. Nama pengganti harus orang yang sebelumnya pada pemilu kemarin, dengan perolehan suara sah berada dibawa kandidat yang ada. “Misalnya Abisai Rollo, pemilu kemarin siapa anggota DPRD dari Golkar yang suaranya berada di urutan kedua, dialah yang mengantikan ABR,” ujarnya.

Baca Juga :  Rencanakan Pemeriksaan Massal di Lapas

Lebih lanjut, jika pada pemilukada 2024, Kandidat yang bersangkutan tidak terpilih menjadi Walikota Jayapura, maka jabatan terpilih tetap hangus. “Itu sudah konsekuensi, kalau tidak terpilih jabatan hangus,” tutup Frans (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya