Saturday, April 5, 2025
26.7 C
Jayapura

Sepakat Pilkada Calon Tunggal Diulang Pada 2025 jika Kotak Kosong yang Menang

JAKARAT- Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati antisipasi pilkada di daerah yang hanya terdapat satu paslon melawan kotak kosong.

Bila kotak kosong yang menang pada pemungutan suara 27 November mendatang, maka penyelenggaraan Pilkada di daerah itu akan diulang pada 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) malam.

โ€œDaerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,โ€ katanya.

Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP. Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat RDP Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang. โ€œNanti, kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya,โ€ ucap Doli.

Baca Juga :  BKN RI Dukung Pemkot Terapkan Manajemen Talenta

Doli menyatakan, Pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, daripada daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Sebab, hal itu akan mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

โ€œKita suara hampir sama. Kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat, artinya lebih baik pilkada itu atau daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif. Yang kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu,โ€ pungkas Doli.

Sebagaimana diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Sehingga, calon tunggal pada 41 Pilkada itu akan melawan kotak kosong. (*)

Baca Juga :  Pemilu Jangan Sampai Merusak Persaudaraan

Sumber: Jawapos

JAKARAT- Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati antisipasi pilkada di daerah yang hanya terdapat satu paslon melawan kotak kosong.

Bila kotak kosong yang menang pada pemungutan suara 27 November mendatang, maka penyelenggaraan Pilkada di daerah itu akan diulang pada 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) malam.

โ€œDaerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,โ€ katanya.

Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP. Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat RDP Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang. โ€œNanti, kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya,โ€ ucap Doli.

Baca Juga :  Logistik Pilpres dan DPD RI Masing-masing 263.629 Surat Suara

Doli menyatakan, Pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, daripada daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Sebab, hal itu akan mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

โ€œKita suara hampir sama. Kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat, artinya lebih baik pilkada itu atau daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif. Yang kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu,โ€ pungkas Doli.

Sebagaimana diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Sehingga, calon tunggal pada 41 Pilkada itu akan melawan kotak kosong. (*)

Baca Juga :  Perokok Aktif Wajib Tahu! 10 Hal Ini Akan Terjadi Saat Kamu Berhenti Merokok

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya