Dia juga berharap masyarakat yang menemukan pelanggaran Pemilu agar segera membuat laporan ke Bawaslu Keerom. “Harapan kami setiap masyarakat kalau menemukan pelanggaran Pemilu datang dan laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Papua telah melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan kasus tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian atas laporan dugaan netralitas Pj Wali Kota Jayapura yang telah dilakukan Bawaslu Papua.
Debat pamungkas ini mengangkat beberapa tema, mulai dari kesetaraan gender, isu pendidikan, isu pasar, isu PAD hingga terkait Persipura. Meski terkait Persipura ini sempat memunculkan pertanyaan karena dianggap sebagai pertanyaan setingan namun semua paslon berhasil memberikan pertanyaan dan jawaban secara bergantian.
Kalaupun ada APK yang terlihat rusak, lanjut Agustinus Mahuze kemungkinan disebabkan oleh faktor alam, berupa angin kencang. Karena jika ada APK yang diduga dirusak, maka perlu pembuktian. ‘’Sehingga kami nilai bahwa sejak kampanye Pilkada dimulai sampai hari ini masih berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan,’’ katanya.
Mirisnya perusakan ini justru terjadi pada zonasi atau titik yang ditetapkan KPU, seperti di Batas Kota Kayapura di Distrik Heram, Lapangan Trikora Distrik Abepura, seputar Lapangan PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan, Lapangan Mandala Distrik Jayapura Utara dan Pertigaan Holtekamp, Distrik Muara Tami.
Ketua Bawaslu, Frans Rumsarwir mengatakan rakor tersebut bertujuan mensosialisasikan tugas dan fungsi Panwas saat memantau pelaksanaan Pemilukada pada 27 November 2024 mendatang.
Dari rekaman suara Sembilan menit tersebut terdengar suara mirip Cristian Sohilait yang mengajak para kepala distrik dan lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Gubernur Papua 2024. Sohilait muncul sekira pukul 11.00 WIT menggunakan kemeja bercorak dan dalam pemeriksaan, ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Dari belasan orang itu mulai dari lurah kepala distrik dan juga dua orang ahli, yaitu ahli linguistik atau ahli bahasa dan ahli pidana pemilu. Meski begitu, pihaknya belum memberikan pernyataan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu. Karena akan rampung setelah dilakukan permintaan klarifikasi terhadap Pj. Walikota Jayapura itu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu maka semuanya itu dilaksanakan harus tepat jumlah, jenis, kualitas dan waktu.
Jika kemudian saat pleno terdapat kekurangan syarat formil dan materiil, maka disampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya. Kemudian Bawaslu menerima kembali hasil perbaikan yang selanjutnya diregistrasi.