Rosina Kebubun menjelaskan bahwa dari 22 PPD yang ada tersebut, ada sebagian diantaranya merupakan wajah baru dan ada yang merupakan anggota PPD pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
" Sampai kami pleno subuh tadi, tidak ada yang mendaftar maka kami pastikan tidak ada bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pilkada serentak tahun 2024 di Papua Tengah," katanya.
Putra kelahiran Kampung Tobati Port Numbay itu memilih calonnya yang berasal dari salah satu pengacara juga dosen bernama H. Kumar, saat pendaftaran Minggu malam, H. Kumar turut mendampingi dan kompak menggunakan kemeja putih.
“Proses Pilkada secara serentak ini sangat penting diketahui semua pihak, terlebih pertama kali dalam sejarah Pemilu tahun 2024 di Indomesia dilakukan secara serentak termasuk di Papua,” kata Richard.
Bahkan setelah menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk dihitung secara manual karena yang diupload dalam Sikon KPU baru tercatat 3.800 dukungan, media ini sempat meminta kepada yang bersangkutan untuk wawancara. Namun almarhum menyatakan wawancara setelah selesai pendaftaran.
Setelah dinyatakan lulus administrasi dan test tertulis, calon anggota Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dari Kawasan Kepulauan yang meliputi 6 distrik mengikuti test tertulis yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke di Kantor KPU Kabupaten Merauke.
Terhadap para penjabat baik gubernur, bupati dan walikota ini yang akan maju dalam pertarungan kepala daerah tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Kolik mengatakan bahwa para penjabat gubernur, bupati maupun walikota tersebut saat mendaftar maupun didaftarkan oleh partai politik (Parpol) tidak lagi berstatus sebagai Penjabat (Pj).
Berdasarkan peraturan PKPU No. 3 tahun 2014 dan PKPU No. 3 tahun 2022 maka jadwal pendaftaran yang dikeluarkan oleh komisionr selama 5 hari terhitung tanggal 8 - 12 mei 2024 sangat tidak cukup untuk menyiapkan persyaratan atau dokumen dan penginputan persyaratan, selain itu juga di wamena jaringan internet tidak memadai untuk men upload dokumen.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, memang ada pertimbangan Putusan MK 12/2024 yang mempersyaratkan caleg terpilih yang maju pilkada membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai legislator.
Hingga pukul 18.00 WIT, kemarin belum ada pasangan bacalon bupati dan wakil bupati perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Merauke. Meski begitu, Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan untuk perseorangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati FX Sirfefa-Novi Rismawati.