"Jika Pemilu kemarin ada yang TPS tidak sesuai dengan domisili, maka Pantarlih akan perbaiki data mereka sehingga di Pilkada ini TPS sesuai dengan tempat tinggal," jelasnya lagi.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari komunikasi terbaru, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan hal itu ke pemerintah. Sesuai Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah diatur dalam perpres.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan penyerahan tersebut pasca selesainya proses rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 103 TPS di Distrik Yapen Selatan dan 2 TPS di Apawer Hulu, Kabupaten Sarmi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan tindak lanjut dari putusan MK. Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung. Adapun daerah yang paling akhir menggelar PSU adalah Sumatera Barat dan Gorontalo pada 13 Juli.
Dugaan pemalsuan SK ini, berkaitan dengan perubahan hasil suara Partai Demokrat oleh KPU baru. Dimana KPU baru merubah hasil suara caleg DPRD atas nama Menius Murib yang semula mendapatkan suara sah sebanyak 2.824 suara, namun dikurangi menjadi 1.271 suara. Adapun suara Menius ini ditambahkan ke caleg PKS, atas nama Nepius A.Murib.
“Dalam Rakor Logistik Kamis malam, BPKP maupun Kemendagri menyesalkan adanya keterlambatan dana Pilkada di Papua. Padahal tahapan Pilkada sudah jalan dan tinggal menunggu pelaksanaan saja,” sambungnya.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakan kunjungan kerja ini untuk memastikan kondisi keamanan di Distrik Papukoba menjelang pelaksanaan PSU, disamping itu pemerintah juga memberikan bantuan duka kepada warga disana lantaran salah satu kepala kampungnya ada yang meninggal dunia.
Kepada KPU dan petugas Pantarlih tersebut, Dominikus Ulukyanan menyampaikan terima kasih kepada KPU , PPD, KPPS dan Pantarlih karena telah didatangi untuk dilakukan coklit. ‘’Sebagai masyarakat kami sangat berterima kasih, karena ini sebuah hak. Kalau mereka tidak datang ke sini, maka kemungkinan pada pemilihan nanti kami tidak bisa menggunakan hak tersebut,’’ kata Dominikus Ulukunanan.
Partai Gelora merupakan partai ketiga dimana sebelumnya Jhony mengantongi 4 kursi dari Partai Nasdem kemudian ditambah 2 kursi dari Partai Hanura dan kini 2 kursi dari Partai Gelora sehingga total ada 8 kursi. Untuk maju mencalonkan diri paling tidak harus memiliki 7 kursi.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, Steve menyebut tujuh daerah itu yakni Kabupaten Keerom, Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Waropen.