Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.
Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, ada sebanyak 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK. Seperti diketahui, hanya sekitar dua daerah di Papua Tengah yang melaksanakan Pemilu secara langsung. Selebihnya, sekitar 6 daerah masih menggunakan sistem noken yakni, Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sebagian anggota KPU yang baru dilantik tersebut berlatar belakang petahana atau pernah menjabat komisioner sebelumnya. Ada pula yang berlatar belakang panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemilihan distrik (khusus Papua).
  "Dari tahap rekapitulasi ini kita bisa bertanya, kenapa Provinsi Papua sampai berlarut-larut yang akhirnya di pusat kita paling terakhir melakukan pleno. Tentu ini sangat disayangkan, padahal wilayah Provinsi Papua semua terkoneksi dengan baik, entah itu jaringan internet dan juga jalur transportasi. Yang sangat disayangkan lagi keterlambatan tahapan ini justru ada di wilayah Jayapura ini," tuturnya.
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dihubungi menjelaskan bahwa setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 maka para pihak diberikan kesempatan secara berjenjang untuk mengajukan gugatan jika ada yang keberatan terhadap penetapan perolehan suara baik tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
 Jayakusma mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.874 suara. Dia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Papua khususnya dapil 1, Abepura, Heram dan Muara Tami yang sudah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada dirinya untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Papua satu periode ke depan.
Merespon hal tersebut, komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan gugatan dugaan kecurangan ke MK baik dari kubu paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD sekedar dagelan atau lelucon politik.
Proses pleno yang baru ditutup pada jam 04.08 WIT pagi tadi berjalan lancar dan aman, kendatipun masih ada saksi dari beberapa Parpol tidak menerima hasil pleno rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi Papua tersebut.
Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas. Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK pada pukul 08.50 dan merampungkan pendaftaran pada pukul 10.30. Permohonan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Keduanya diplenokan sejak Selasa malam, dan berakhir Rabu malam kemarin. Setelah pleno itu berakhir KPU Provinsi langsung membawa hasilnya ke KPU Provinsi untuk diumumkan hasil pleno secara keseluruhan.