Tuesday, January 20, 2026
23.6 C
Jayapura

Bahas Juknis Pencalonan, KPU Segera Bertemu MRP

JAYAPURA – Tiga hari jelang pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, KPU Papua akui sedang menyusun juknis pencalonan.

  “1 hingga 2 hari kedepan Juknisnya sudah kita tetapkan,” ucap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/8).

  Terkait dengan Juknis ini, kata Steve, tanggal 22 Agustus pihaknya bakal lakukan pertemuan dengan MRP membahas pencalonan. Kemudian penandatanganan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

  “Kami akan kerjasama dengan RSUD Jayapura sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Steve.

  Selain itu, pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk DPR Papua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perpustakaan, ini yang Dilakukan Perpusnas RI

  Sementara itu, terkait dengan aparat dan ASN yang belum ajukan pengunduran diri jelang pendaftaran, Steve mengaku pihaknya telah mengumumkan syarat syarat calon yang ingin bertarung di Pilkada.

  “Sudah kami umumkan syarat untuk para calon, yang mana salah satu syarat adalah dia harus mengajukan pengunduran diri dari ASN maupun  TNI-Polri,” tegasnya.

JAYAPURA – Tiga hari jelang pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, KPU Papua akui sedang menyusun juknis pencalonan.

  “1 hingga 2 hari kedepan Juknisnya sudah kita tetapkan,” ucap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/8).

  Terkait dengan Juknis ini, kata Steve, tanggal 22 Agustus pihaknya bakal lakukan pertemuan dengan MRP membahas pencalonan. Kemudian penandatanganan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

  “Kami akan kerjasama dengan RSUD Jayapura sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Steve.

  Selain itu, pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk DPR Papua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI.

Baca Juga :  BPBD Simulasikan  Mitigasi Bencana Pada Kampung Berpotensi Bencana

  Sementara itu, terkait dengan aparat dan ASN yang belum ajukan pengunduran diri jelang pendaftaran, Steve mengaku pihaknya telah mengumumkan syarat syarat calon yang ingin bertarung di Pilkada.

  “Sudah kami umumkan syarat untuk para calon, yang mana salah satu syarat adalah dia harus mengajukan pengunduran diri dari ASN maupun  TNI-Polri,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya