MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.
Adapun tiga orang korban korban masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, begitupun oknum pengacara serta dua orang oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor yang diduga terlibat
“Jadi rencananya dalam waktu dekat kita akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq secara singkat kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, berkaitan dengan penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan reposisi terhadap lima orang terduga pelaku. Walau belum dapat membeberkan inisial para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan dari hasil reposisi, ditemukan beberapa fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing pelaku.
“Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya. Untuk terduga pelaku masih sama belum ada yang berubah,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan tetap bergulir sebab belum ada upaya restorasi justice ataupun permohonan pencabutan laporan dan para korban. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait isu adanya penggunaan sepucuk senjata api yang digunakan seorang terduga pelaku.
Sebab, HVMU sebagai korban saat diperiksa mengaku pada saat penganiayaan terjadi, salah satu diantara para pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol juga memborgol tangan.
Adapun peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos