Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Persiapan Pendaftaran Paslon Mulai Dibahas

KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan 18 Parpol

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO pasangan calon dan 18 parpol guna mengikuti pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk  8 Kabupaten dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan hari ini dilakukan rakor persiapan pendaftaran dimana pihaknya akan menyampaikan kepada 18 parpol untuk melakukan pendaftaran pada 27, 28 dan 29 Agustus.

“Untuk 27 Agustus, 28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT,  sementara untuk hari terakhir 29 agustus itu akan dibuka mulai pada pukul 08.00 Wit sampai Pukul 23.59 Wit untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang mendaftar,”ungkapnya Senin (11/8/2024).

Baca Juga :  Jelang buka puasa TP-PKK Kabupaten Tolikara berbagi Takjil Gratis

Menurutnya, Untuk persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 8 Kabupaten, mereka juga akan melakukan rapat koordinasi seperti ini bersama 18 Partai politik dan juga Bawaslu Kabupaten, sebab waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh indonesia.

“Jadi waktu pendaftaran dari 27 sampai dengan 29 Agustus itu semua sama dari 37 Provinsi dan 508  Kabupaten yang melakukan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota semua serentak 3 hari itu,”jelas Kambu

Dikatakan, yang berikut terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk para calon, tentunya akan dilakukan sesudah mereka melakukan mendaftaran dan mendapatkan tanda terima dari KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,  dan KPU Kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Dua Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

“Kalau nanti pasangan calon ini sudah mendaftar maka nanti kita akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Rumah sakit yang telah kami KPU tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari 27 agustus sampai 2 september,”  kata Malkianus Kambu

Ia juga mengaku untuk persyaratan yang mereka siapkan dalam melakukan pendaftaran di KPU ada dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 semua dokumen peryaratan ada disitu.

KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan 18 Parpol

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO pasangan calon dan 18 parpol guna mengikuti pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk  8 Kabupaten dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan hari ini dilakukan rakor persiapan pendaftaran dimana pihaknya akan menyampaikan kepada 18 parpol untuk melakukan pendaftaran pada 27, 28 dan 29 Agustus.

“Untuk 27 Agustus, 28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT,  sementara untuk hari terakhir 29 agustus itu akan dibuka mulai pada pukul 08.00 Wit sampai Pukul 23.59 Wit untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang mendaftar,”ungkapnya Senin (11/8/2024).

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Tolikara Lakukan Aksi Tanam Pohon

Menurutnya, Untuk persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 8 Kabupaten, mereka juga akan melakukan rapat koordinasi seperti ini bersama 18 Partai politik dan juga Bawaslu Kabupaten, sebab waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh indonesia.

“Jadi waktu pendaftaran dari 27 sampai dengan 29 Agustus itu semua sama dari 37 Provinsi dan 508  Kabupaten yang melakukan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota semua serentak 3 hari itu,”jelas Kambu

Dikatakan, yang berikut terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk para calon, tentunya akan dilakukan sesudah mereka melakukan mendaftaran dan mendapatkan tanda terima dari KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,  dan KPU Kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Bangun Ruko Terbakar, Gapensi Terkendala

“Kalau nanti pasangan calon ini sudah mendaftar maka nanti kita akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Rumah sakit yang telah kami KPU tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari 27 agustus sampai 2 september,”  kata Malkianus Kambu

Ia juga mengaku untuk persyaratan yang mereka siapkan dalam melakukan pendaftaran di KPU ada dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 semua dokumen peryaratan ada disitu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya