Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pengojek OAP Tolak Pembagian 80:20

Mereka Minta Pengojek di Wamena 100 Persen OAP

WAMENA–Sejumlah pengojek Orang Asli Papua (OAP) menggelar demo di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Rabu, (21/6), kemarin.

Mereka menolak pembagian 80 persen OAP dan 20 persen non OAP yang dikeluarkan oleh  Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya. Mereka  minta agar pengojek 100 persen OAP.

Koordinator aksi demo, Jol Kobak mengatakan, tujuan mereka datang ke Kantor Dinas Perhubungan Darat hanya satu, yakni sesuai Undang–undang Otsus yang memberi ruang khusus bagi OAP untuk mencari makan di atas tanahnya sendiri.

“Kita dari pengojek yang ada di Wamena meminta lapangan pekerjaan ini diberikan bagi OAP, memang ada aturan lain, namun kita ada Undang –undang Otsus, sehingga khusus untuk ojek di Kota Wamena, harus putra daerah,”ungkapnya, Rabu (21/6) kemarin.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK: Biar Orang Semakin Mengenal Papua Tengah Melalui Karya Seni

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Yudha Dafarius Dabi S.Sos menyatakan, undangan yang dikeluarkan itu kepada koordinator setiap pangkalan ojek, namun yang terjadi bukan koordinator yang datang, tapi semua pengojek hadir. 

Dikatakan, undang –undang Otsus itu ada aturan 80:20 untuk lapangan pekerjaan ini.“Namun dari massa pendemo menolak keras dan hanya menginginkan 100 persen yang melakukan akstivitas ojek adalah OAP, apa yang disampaikan itu, kami juga tidak bisa ambil satu keputusan, sebab kami juga punya atasan, yang harus menyampaikan ini adalah Bupati Jayawijaya  selaku pimpinan daerah,”jelasnya.

Ia juga mengaku, undangan yang dikeluarkan Dishub itu terkait pembangian 80 untuk OAP dan 20 untuk non OAP, dan ini surat keenam kalinya diberikan  sejak 6 Maret lalu.

Baca Juga :  Binmas Polres Jayawijaya Sambangi Kepala Kampung Sapalek

“Apa yang sudah disampaikan itu kami terima dan akan dilanjutkan kepada atasan kami yakni Bupati Jayawijaya,”tutupnya. (jo/tho)

Mereka Minta Pengojek di Wamena 100 Persen OAP

WAMENA–Sejumlah pengojek Orang Asli Papua (OAP) menggelar demo di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Rabu, (21/6), kemarin.

Mereka menolak pembagian 80 persen OAP dan 20 persen non OAP yang dikeluarkan oleh  Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya. Mereka  minta agar pengojek 100 persen OAP.

Koordinator aksi demo, Jol Kobak mengatakan, tujuan mereka datang ke Kantor Dinas Perhubungan Darat hanya satu, yakni sesuai Undang–undang Otsus yang memberi ruang khusus bagi OAP untuk mencari makan di atas tanahnya sendiri.

“Kita dari pengojek yang ada di Wamena meminta lapangan pekerjaan ini diberikan bagi OAP, memang ada aturan lain, namun kita ada Undang –undang Otsus, sehingga khusus untuk ojek di Kota Wamena, harus putra daerah,”ungkapnya, Rabu (21/6) kemarin.

Baca Juga :  Binmas Polres Jayawijaya Sambangi Kepala Kampung Sapalek

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Yudha Dafarius Dabi S.Sos menyatakan, undangan yang dikeluarkan itu kepada koordinator setiap pangkalan ojek, namun yang terjadi bukan koordinator yang datang, tapi semua pengojek hadir. 

Dikatakan, undang –undang Otsus itu ada aturan 80:20 untuk lapangan pekerjaan ini.“Namun dari massa pendemo menolak keras dan hanya menginginkan 100 persen yang melakukan akstivitas ojek adalah OAP, apa yang disampaikan itu, kami juga tidak bisa ambil satu keputusan, sebab kami juga punya atasan, yang harus menyampaikan ini adalah Bupati Jayawijaya  selaku pimpinan daerah,”jelasnya.

Ia juga mengaku, undangan yang dikeluarkan Dishub itu terkait pembangian 80 untuk OAP dan 20 untuk non OAP, dan ini surat keenam kalinya diberikan  sejak 6 Maret lalu.

Baca Juga :  Masyarakat Nduga yang Mencari Perlindungan Akibat Konflik Jangan Ditangkap!

“Apa yang sudah disampaikan itu kami terima dan akan dilanjutkan kepada atasan kami yakni Bupati Jayawijaya,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya