Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

KPU Biak, Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

BIAK-KPU Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Biak Numfor, dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Swiss Bell Hotel, Sabtu (10/8) kemarin.

Dari hasil pemaparan yang memakan waktu hampir empat jam itu, oleh Ketua-ketua PPD di 19 Distrik di Kabupaten Biak Numfor, seluruhnya telah disepakati dan disetujui bersama-sama.

Sebelu penetapan DPS ini, Ketua KPU Biak Numfor, Joey Lawalata mengatakan dari hasil coklit dan dilakukan pemutakhiran tiap-tiap distrik, setelah proses pleno diakuinya kemungkinan ada pergeseran jumlah data pemilih.

“Kemungkinan ada pergeseran (jumlah pemilih berkurang, red) terhadap penduduk Biak yang ada di luar kota. Itu tidak bisa diakses secara lokal disini, karena harus diakses secara nasional. Itu yang hasilnya menimbulkan perbedaan terhadap hasil pleno PPD dan hasil pengecekan sesuai dengan surat edaran yang dituangkan dalam Sidalih (sistem informasi data pemilih),” ungkap Joey Lawalata.

Baca Juga :  Kantor KPU Yahukimo Terbakar, ini Kata Bupati

Kata Ketua KPU Biak, Joey Lawalata, pihaknya dalam proses ini, berpatokan pada aturan yang berlaku. Yakni Sidalih itu sendiri. Sebab memang ada perbedaan dari data yang dilakukan berdasarkan pedoman Sidalih dan Defacto yang dilakukan oleh Pantarlih dan telah diplenokan ditingkatan PPS dan PPD. Sementara yang diplenokan saat itu adalah berdasarkan data Sidalih.

Total TPS di Biak diperkirakan mencapai 344+1 TPS khusus. Total pemilih perempuan dipastikan lebih banyak dari total pemilih lak-laki. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

BIAK-KPU Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Biak Numfor, dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Swiss Bell Hotel, Sabtu (10/8) kemarin.

Dari hasil pemaparan yang memakan waktu hampir empat jam itu, oleh Ketua-ketua PPD di 19 Distrik di Kabupaten Biak Numfor, seluruhnya telah disepakati dan disetujui bersama-sama.

Sebelu penetapan DPS ini, Ketua KPU Biak Numfor, Joey Lawalata mengatakan dari hasil coklit dan dilakukan pemutakhiran tiap-tiap distrik, setelah proses pleno diakuinya kemungkinan ada pergeseran jumlah data pemilih.

“Kemungkinan ada pergeseran (jumlah pemilih berkurang, red) terhadap penduduk Biak yang ada di luar kota. Itu tidak bisa diakses secara lokal disini, karena harus diakses secara nasional. Itu yang hasilnya menimbulkan perbedaan terhadap hasil pleno PPD dan hasil pengecekan sesuai dengan surat edaran yang dituangkan dalam Sidalih (sistem informasi data pemilih),” ungkap Joey Lawalata.

Baca Juga :  Model Pendidikan Harus Direformasi

Kata Ketua KPU Biak, Joey Lawalata, pihaknya dalam proses ini, berpatokan pada aturan yang berlaku. Yakni Sidalih itu sendiri. Sebab memang ada perbedaan dari data yang dilakukan berdasarkan pedoman Sidalih dan Defacto yang dilakukan oleh Pantarlih dan telah diplenokan ditingkatan PPS dan PPD. Sementara yang diplenokan saat itu adalah berdasarkan data Sidalih.

Total TPS di Biak diperkirakan mencapai 344+1 TPS khusus. Total pemilih perempuan dipastikan lebih banyak dari total pemilih lak-laki. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya