Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Sarankan Dishub Bicarakan Bersama Terlebih Dahulu  dengan Pihak Pemalang     

MERAUKE – Kapolres Merauke I Ketut Suaryana, SH, SIK menanggapi permintaan dari Dinas Perhubugan Kabupaten Merauke untuk  membuka palang, menempatkan  personil serta mengeluarkan orang yang melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  yang sudah berjalan lebih dari 1 minggu.

Dimintai   tanggapannya terkait dengan permintaan tersebut, Kapolres  berharap pihaknya tidak digunakan untuk mendesak orang yang melakukan pemalangan tersebut yang pada akhirnya nanti terjadi kekerasan.

‘’Baiknya dari pemerintah  daerah melakukan mediasi dengan mereka. Mereka harus diajjak duduk bersama.  Kalau mau diundaung , undang kepolisian , TNI, Kejaksaan, pertanahan. Undang juga   ketua adat untuk duduk bersama difasilitasi pemeirntah. Berdiskusi bersama.  Jangan sekarang kita kepolisian  disuruh mendesak orang itu dengan kekerasan-kekerasan. Tidak begitu.  Kalau tidak tercapai kesepakatan, ya siapa yang harus gugat ke pengadilan. Apa keputusan pengadilan, siapa pemilik sah, eksekusi. Minta kepolisian pengamanan untuk eksekusi. Kalau sekarang minta kita polisi obrak abrik dan betul nanti masyarakat yang punya, nanti kita salah,’’ kata Kapolres .

Baca Juga :  Cari Pelaku Laka lantas Jalan Trans Papua Wamena Jayapura Dipalang Warga Kurulu

MERAUKE – Kapolres Merauke I Ketut Suaryana, SH, SIK menanggapi permintaan dari Dinas Perhubugan Kabupaten Merauke untuk  membuka palang, menempatkan  personil serta mengeluarkan orang yang melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  yang sudah berjalan lebih dari 1 minggu.

Dimintai   tanggapannya terkait dengan permintaan tersebut, Kapolres  berharap pihaknya tidak digunakan untuk mendesak orang yang melakukan pemalangan tersebut yang pada akhirnya nanti terjadi kekerasan.

‘’Baiknya dari pemerintah  daerah melakukan mediasi dengan mereka. Mereka harus diajjak duduk bersama.  Kalau mau diundaung , undang kepolisian , TNI, Kejaksaan, pertanahan. Undang juga   ketua adat untuk duduk bersama difasilitasi pemeirntah. Berdiskusi bersama.  Jangan sekarang kita kepolisian  disuruh mendesak orang itu dengan kekerasan-kekerasan. Tidak begitu.  Kalau tidak tercapai kesepakatan, ya siapa yang harus gugat ke pengadilan. Apa keputusan pengadilan, siapa pemilik sah, eksekusi. Minta kepolisian pengamanan untuk eksekusi. Kalau sekarang minta kita polisi obrak abrik dan betul nanti masyarakat yang punya, nanti kita salah,’’ kata Kapolres .

Baca Juga :  Antisipasi Hari HAM, Polres Gelar Patroli Cipkon

Berita Terbaru

Artikel Lainnya