Kasat Lantas: Pelanggar Bisa Didenda Tilang Maksimal Rp 750 Ribu
JAYAPURA โ Kebiasaan bermain Hp yang selama ini dilakukan warga, nampaknya menular pada aktifitas keseharian. Hanya mirisnya kebiasaan tersebut juga dilakukan pada waktu yang tidak tepat salah satunya ketika berkendara.
Terkait ini Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz memperingatkan para pengendara motor untuk tidak bermain Hp saat mengoperasikan kendaraan baik motor maupun mobil.
Dian membeberkan soal Undang โ undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana pelanggaran tersebut bisa diberi sanksi tilang dengan membayar maksimal Rp 750 ribu. Meski bisa dituntaskan dengan membayar namun kata Kompol Dian yang dikhawatirkan dari perbuatan tersebut adalah bisa membahayakan orang lain.
โSudah jelas jika menggunakan Hp maka konsentrasi akan terpecah dan jika sudah tidak fokus maka peluang untuk kecelakaan itu sangat terbuka dan sangat memungkinkan terjadi kecelakaan,โ beber Dian, Rabu (19/6).
Kasat Lantas menjelaskan bahwa jika ada pengendara menggoperasikan Hp saat berkendara bisa dijerat pasal 283 Jo pasal 106 KUHP. โJadi sekali lagi kami ingatkan untuk tidak menggunakan Hp saat berkendara karena ini akan terus kami monitor,โ bebernya.
Ia memastikan bahwa Satlantas akan terus mengecek para pengendara yang melanggar akan direkam untuk kemudian ditindaklanjuti. โKami pastikan akan terus mengawasi hal tersebut dan penegakan hukum akan terus dilakukan,โ tutup Dian. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos