MERAUKE– Mantan Bendahara Pengeluaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Digoel Anne Marrie Tuwok, SIP, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang diketuai Derman Parlungguan Nababan, SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Muhammad Tadzwif Mustari, SH dengan Panitera Pengganti Johana Carolina Lekbila. Berdasarkan putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jayapura lewat akun resminya SIPP Pengadilan Negeri Jayapura, perkara tersebut diputus pada 12 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.227.940.000,00 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos