Nyolong Motor Petani, Seorang Pemuda Siap Disidang

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial Y dipastikan tak lama lagi akan didudukkan di kursi pesakitan, pengadilan. Ini setelah kasusnya melakukan pencurian dengan pemberatan dilimpahkan penyidik reskrim, Polsek Muara Tami. Berkas, barang bukti dan tersangkanya juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/6) siang.

    Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey menjelaskan bahwa Y diserahkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B/221/ XI / 2023 /SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 28 November 2023.

“Dirinya diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kapolsek.

   Lebih lanjut AKP Sem menjelaskan kronologi kejadian yang mana Y bersama mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir ladang Jalan Merauke, Koya Barat, tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta. “Dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Malin Aditri, S.H, M.H beserta barang bukti berupa 1 unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam,” ungkap AKP Sem. Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial Y dipastikan tak lama lagi akan didudukkan di kursi pesakitan, pengadilan. Ini setelah kasusnya melakukan pencurian dengan pemberatan dilimpahkan penyidik reskrim, Polsek Muara Tami. Berkas, barang bukti dan tersangkanya juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/6) siang.

    Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey menjelaskan bahwa Y diserahkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B/221/ XI / 2023 /SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 28 November 2023.

“Dirinya diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kapolsek.

   Lebih lanjut AKP Sem menjelaskan kronologi kejadian yang mana Y bersama mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir ladang Jalan Merauke, Koya Barat, tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta. “Dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Malin Aditri, S.H, M.H beserta barang bukti berupa 1 unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam,” ungkap AKP Sem. Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya