Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kembalikan  SMA-SMK, Godok Draft Pergub Terkait Penyelenggaraan Pendidikan   

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan  Ignasius Babaga, S.Pd disela-sela pembahasan draft pengelenggaraan Pendidikan di Provinsi Papua tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draft ini dalam rangka pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan.

Pengembalian  pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten ke Provinsi tersebut dalam rangka mengurangi beban dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi  Papua Selatan.

‘’Mudah-mudahan draft Pergub yang kita sedang susun dan bahas ini nantinya disetujui pemerintah pusat. Karena dengan SMA-SMK kembali diserahkan ke kabupaten kota, beban kabupaten kota cukup berat. Terlihat pembiayaan  besar tapi dalam pelaksanannya sebenarnya sedikit. Sehingga banyak SMA-SMK ini mengeluh sehingga mereka (SMA-SMK) minta bagaimana SMA-SMK ini berusaha dikembalikan ke provinsi. Tujuan kami hanya begitu. Tapi toh nanti kalau tidak bisa ya biar  tetap di kabupaten kota. Tapi, kita tetap berusaha agar beban pendidikan ini bisa sama-sama jalan,’’ jelasnya.    

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Tengah Tak Risau

Ignasius Babaga menambahkan bahwa jika nantinya draft  Pergub yang sementara dibahas tersebut nantinya disetujui pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan 5 provinsi lainnya di Papua mengikutinya. ‘’Karena pengembalian  SMA-SMK ini hanya dilakukan di Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106  tahun 2022 berkaitan dengan Otsus Papua jilid II,’’ terangnya.

   Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan  Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si  saat membuka  pembahasan draft Pergub terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan tersebut meminta seluruh peserta  memberikan saran, masukan dan kritik untuk pembentukan peraturan terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.   

‘’Peraturan gubernur  yang akan kita bentuk ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Jelang Nataru, Karantina Patroli Bersama TNI Sasar Kapal Kontainer

Ditambahkan,  pembentukan  Perauran Gubernur berkaitan dengan pengelolaan pendidikan inikarena lembaga dewan di  Provinsi Paua Selatan belum ada. Namun  ketika DPR Provinsi Papua Selatan  nanti terbentuk, maka Pergub yang dibentuk tersebut dapat dijadikan  Peraturan Daerah (Perda)  yang disahkan oleh Dewan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan  Ignasius Babaga, S.Pd disela-sela pembahasan draft pengelenggaraan Pendidikan di Provinsi Papua tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draft ini dalam rangka pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan.

Pengembalian  pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten ke Provinsi tersebut dalam rangka mengurangi beban dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi  Papua Selatan.

‘’Mudah-mudahan draft Pergub yang kita sedang susun dan bahas ini nantinya disetujui pemerintah pusat. Karena dengan SMA-SMK kembali diserahkan ke kabupaten kota, beban kabupaten kota cukup berat. Terlihat pembiayaan  besar tapi dalam pelaksanannya sebenarnya sedikit. Sehingga banyak SMA-SMK ini mengeluh sehingga mereka (SMA-SMK) minta bagaimana SMA-SMK ini berusaha dikembalikan ke provinsi. Tujuan kami hanya begitu. Tapi toh nanti kalau tidak bisa ya biar  tetap di kabupaten kota. Tapi, kita tetap berusaha agar beban pendidikan ini bisa sama-sama jalan,’’ jelasnya.    

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Miras Lokal Diburu Polisi

Ignasius Babaga menambahkan bahwa jika nantinya draft  Pergub yang sementara dibahas tersebut nantinya disetujui pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan 5 provinsi lainnya di Papua mengikutinya. ‘’Karena pengembalian  SMA-SMK ini hanya dilakukan di Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106  tahun 2022 berkaitan dengan Otsus Papua jilid II,’’ terangnya.

   Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan  Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si  saat membuka  pembahasan draft Pergub terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan tersebut meminta seluruh peserta  memberikan saran, masukan dan kritik untuk pembentukan peraturan terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.   

‘’Peraturan gubernur  yang akan kita bentuk ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Jelang Nataru, Karantina Patroli Bersama TNI Sasar Kapal Kontainer

Ditambahkan,  pembentukan  Perauran Gubernur berkaitan dengan pengelolaan pendidikan inikarena lembaga dewan di  Provinsi Paua Selatan belum ada. Namun  ketika DPR Provinsi Papua Selatan  nanti terbentuk, maka Pergub yang dibentuk tersebut dapat dijadikan  Peraturan Daerah (Perda)  yang disahkan oleh Dewan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya