Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemprov Sosialisasikan Pergub Pengangkatan DPRK

JAYAPURA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menyebut Pemprov sudah melakukan sosialisasi Pergub pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Jeri menyebut, sosialisasinya dengan mengahdirkan kabupaten/kota Se-Papua. Namun saat ini dilakukan pendampingan oleh perangkat daerah pengampu Kesbangpol kepada Kesbangpol kabupaten/kota Se-Papua.

“Prinsipnya Pemprov Papua melalui perangkat daerah teknis berkolaborasi bersama melakukan sosialisasi Pergub 43 tahun 2024 tentang  tata cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ucap Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).

Lanjutnya, perangkat daerah pengampu Badan Kesbangpol melakukan pendampingan pada  Kesbangpol kabupaten/kota.

“Untuk proses saat ini adalah pembentukan Panpil di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” kata Jeri.

Baca Juga :  49 BTS 4G Akan Dibangun di Keerom Hingga Akhir 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Adapun PP itu mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menyebut Pemprov sudah melakukan sosialisasi Pergub pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Jeri menyebut, sosialisasinya dengan mengahdirkan kabupaten/kota Se-Papua. Namun saat ini dilakukan pendampingan oleh perangkat daerah pengampu Kesbangpol kepada Kesbangpol kabupaten/kota Se-Papua.

“Prinsipnya Pemprov Papua melalui perangkat daerah teknis berkolaborasi bersama melakukan sosialisasi Pergub 43 tahun 2024 tentang  tata cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ucap Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).

Lanjutnya, perangkat daerah pengampu Badan Kesbangpol melakukan pendampingan pada  Kesbangpol kabupaten/kota.

“Untuk proses saat ini adalah pembentukan Panpil di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” kata Jeri.

Baca Juga :  ULMWP Menyeruhkan Masyarakat Internasional Melihat Krisis Kemanusiaan di Papua

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Adapun PP itu mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya