MERAUKE – RH, pria paruh baya yang membunuh wanita selingkuhannya secara sadis di Merauke pada Rabu (15/05/2024) lalu terancam pidana penjara selama 15 tahun. Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.
‘’Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tapi kita masih koordinasikan dengan pihak Kejaksaan kemungkinan tersangka bisa dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini, Senin (20/05/2024).
Antara tersangka dan korban sudah tinggal bersama selama kurang lebih 8 tahun. Korban sendiri punya suami sah sebelumnya dan memiliki 4 anak. Sementara korban dengan tersangka belum dikaruniai anak. Tersangka juga sebelumnya memiliki istri yang sah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada pagi hari saat pembunuhan itu terjadi, korban sedang tidur dengan menengadah ke atas. Kemudian tersangka tiba-tiba mengambil besi dan memukul kepala korban. Selanjutnya menyekap korban. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka mengeluarkan buah dada bagian kiri korban, lalu mengiris-iris bagian perut.
Tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan cara membakar korban dengan menggunakan selimut dan membakarnya menggunakan minyak tanah tak jauh dari tempat tinggal mereka di Pasar Mopah Baru Merauke.
Namun pada pagi hari, ketika seorang warga yang akan membakar rokoknya kemudian mendekati asap api yang masih mengepul itu yang. Namun tersangka melarang warga tersebut.
Namun warga tersebut sempat melihat kaki manusia dari cela-celah yang dibakar itu sehingga langsung kabur dan melaporkan ke Polres Merauke.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat pihaknya ke TKP, pelaku masih menunggu jenazah korban yang dibakarnya itu dengan memegang pisau. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos