Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Besok, KPU Merauke Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Theresia Mahuze, SH (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Merauke    rencananya akan  melakukan  penetapan Calon Anggota Legeslatif   (Caleg)  terpilih   hasil pemilihan  umum 17 April 2019 lalu  untuk  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis  (4/7) besok.   Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika  ditemui  media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih   oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut. 

  “Ya, rencana tanggal    4 Juli besok, kami akan melakukan   rapat pleno penetapan   caleg terpilih  hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu.   Pleno rencananya akan digelar di   gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia. 

   Menurut  Theresia,   rapat pleno penetapan   ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Nomor 2 tahun 2019   terkait dengan perubahan kedua  keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan  kegiatan dan jadwal  penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK  mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.  

Baca Juga :  Batalyon D Brimob Amankan Pembangunan Jalan Dekai-Sirigai 

  “Bagi  KPU yang tidak ada gugatan  di MK, maka  pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah  pendaftaran   tersebut dimulai. Karena    kita tidak ada gugatan   di MK  maka  kita akan mulai  melakukan rapat pleno  penetapan  tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya. 

  Hanya saja, diakui    Theresia  Mahuze  bahwa   yang masih  ditunggu  pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK  dari MK tersebut.  Meski begitu lanjutnya, pihaknya  tetap menjadwalkan    rapat  pleno penetapan   tersebut sambil koordinasi  terus dengan  KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. 

   Sementara   untuk DPR Provinsi,  diakui Theresia Mahuze,   ada gugatan  perselisihan yang masuk ke MK  untuk Wilayah   VII Papua. Dimana untuk  Dapil VII Papua  tersebut meliputi  Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut    hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten     Merauke tidak ada gugatan  perselisihan.  

Baca Juga :  Setubuhi Keponakan, Oknum Buruh Dibui 8 Tahun

    Theresia  Mahuze mengungkapkan  bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi   Papua, satu-satunya KPU  yang tidak  ada gugatan perselisihan maupun   rekomendasi dari Bawaslu  kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke.   Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan  aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas  Theresia Mahuze, banyak pihak  yang memberikan apresiasi kepada  KPU Kabupaten Merauke  dan masyarakat Merauke   dalam pelaksanaan  Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)  

Theresia Mahuze, SH (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Merauke    rencananya akan  melakukan  penetapan Calon Anggota Legeslatif   (Caleg)  terpilih   hasil pemilihan  umum 17 April 2019 lalu  untuk  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis  (4/7) besok.   Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika  ditemui  media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih   oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut. 

  “Ya, rencana tanggal    4 Juli besok, kami akan melakukan   rapat pleno penetapan   caleg terpilih  hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu.   Pleno rencananya akan digelar di   gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia. 

   Menurut  Theresia,   rapat pleno penetapan   ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Nomor 2 tahun 2019   terkait dengan perubahan kedua  keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan  kegiatan dan jadwal  penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK  mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.  

Baca Juga :  Rakyat Jangan Terpecah Karena Pilkada

  “Bagi  KPU yang tidak ada gugatan  di MK, maka  pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah  pendaftaran   tersebut dimulai. Karena    kita tidak ada gugatan   di MK  maka  kita akan mulai  melakukan rapat pleno  penetapan  tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya. 

  Hanya saja, diakui    Theresia  Mahuze  bahwa   yang masih  ditunggu  pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK  dari MK tersebut.  Meski begitu lanjutnya, pihaknya  tetap menjadwalkan    rapat  pleno penetapan   tersebut sambil koordinasi  terus dengan  KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. 

   Sementara   untuk DPR Provinsi,  diakui Theresia Mahuze,   ada gugatan  perselisihan yang masuk ke MK  untuk Wilayah   VII Papua. Dimana untuk  Dapil VII Papua  tersebut meliputi  Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut    hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten     Merauke tidak ada gugatan  perselisihan.  

Baca Juga :  Ujian Sekolah SD Aman dan Lancar

    Theresia  Mahuze mengungkapkan  bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi   Papua, satu-satunya KPU  yang tidak  ada gugatan perselisihan maupun   rekomendasi dari Bawaslu  kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke.   Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan  aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas  Theresia Mahuze, banyak pihak  yang memberikan apresiasi kepada  KPU Kabupaten Merauke  dan masyarakat Merauke   dalam pelaksanaan  Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya