Friday, April 18, 2025
25.7 C
Jayapura

Dana Belum Ditransfer,  DAU Kelurahan Direvisi

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola  Keuangan Daerah (BPKD)  Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, sesuai aturan tahun ini dana alokasi umum untuk kelurahan harus direvisi. Sebab, untuk anggaran di Kelurahan ini sumber pembiayaannya dari DAU  spesifik grand, dimana sampai saat ini tahap I dana tersebut  belum juga ditransfer.

  “Perlu kami  laporkan untuk DAU  Spesifik Grand,  sampai hari ini belum ditransfer untuk tahap I. Adapun kendala yang dihadapi, yaitu DAU Kelurahan ada revisi anggaran pada DPA masing-masing kelurahan. Sesuai ketentuan pada PMK 221, yaitu untuk DAU Kelurahan hanya dipergunakan untuk di bidang sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga kami sudah melakukan pertemuan dengan kelurahan, untuk merevisi DPA tersebut,” kata Dessy Wanggai, Selasa (14/5).

   Lanjut dia, secara umum realisasi penyerapan anggaran APBD di Pemkot Jayapura sampai 13 Mei lalu sudah mencapai 27%. Kemudian dari sisi belanja realisasinya senilai Rp331, 6 miliar lebih atau  19,52%. Dia merincikan, Anggaran transfer terdiri dari DAU Block Grand dan Spesifik Grand.

Baca Juga :  Pengelola dan Karyawan THM Harus Proaktif Antisipasi Narkoba

  DAU  block grand ditransfer setiap bulan, dengan persyaratan harus menyampaikan laporan belanja pegawai di tanggal 5 setiap bulannya. Kemudian DAU spesifik grand, terdiri dari DAU P3K disalurkan dua tahap, DAU kelurahan disalurkan dua tahap, tahap  I 50% dan tahap II,  50%. Kemudian DAU pendidikan, DAU kesehatan, DAU Pekerjaan Umum disalurkan dalam  tiga tahap, yaitu 30%, 45% dan 25%.

   “Untuk DAU  pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, telah kami laporkan, begitu juga dengan DAU P3K,” bebernya.

    Kemudian untuk dana otonomi khusus, ada sedikit kendala karena pihaknya harus menyesuaikan dengan RAB dan menunggu validasi dari Pemerintah Provinsi Papua. Namun sudah dilaporkan ke Kementerian keuangan, dan akan disalurkan pada 15 Mei 2024. Karena itu, dia meminta  untuk organisasi perangkat daerah pengelola Otsus, bisa mengajukan di minggu ini.

   Kemudian untuk DAK fisik, akan disalurkan tiga tahap, tahap pertama 30%, tahap kedua 45% dan tahap ketiga 25%. Untuk DAK fisik ini, pihaknya sudah membagikan user kepada OPD penerima atau pengelola Dak Fisik maupun non fisik.

Baca Juga :  Di Jembatan Youtefa, Penumpang Tewas Tabrak Median Jalan

   “Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dalam Minggu ini kami akan melakukan pergeseran yaitu revisi pada OPD OPD yang kegiatannya tidak sesuai. Untuk ketentuan atau revisi pergeseran anggaran,  ini yang tidak menyebabkan perubahan APBD.”ungkapnya.   

   Menurutnya, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan adanya perubahan APBD meliputi pergeseran anggaran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran anggaran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran anggaran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek.

   Seluruh rincian belanja yang direvisi harus berdasarkan satuan standar harga. Kemudian analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Batas waktu penyampaian RKA revisi di minggu ini, karena di dalam aplikasi SIPD di dalam minggu ini tahapan tahapan itu sudah ada jadwalnya jadi kita tidak boleh melewati batasan waktu itu,” tambahnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola  Keuangan Daerah (BPKD)  Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, sesuai aturan tahun ini dana alokasi umum untuk kelurahan harus direvisi. Sebab, untuk anggaran di Kelurahan ini sumber pembiayaannya dari DAU  spesifik grand, dimana sampai saat ini tahap I dana tersebut  belum juga ditransfer.

  “Perlu kami  laporkan untuk DAU  Spesifik Grand,  sampai hari ini belum ditransfer untuk tahap I. Adapun kendala yang dihadapi, yaitu DAU Kelurahan ada revisi anggaran pada DPA masing-masing kelurahan. Sesuai ketentuan pada PMK 221, yaitu untuk DAU Kelurahan hanya dipergunakan untuk di bidang sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga kami sudah melakukan pertemuan dengan kelurahan, untuk merevisi DPA tersebut,” kata Dessy Wanggai, Selasa (14/5).

   Lanjut dia, secara umum realisasi penyerapan anggaran APBD di Pemkot Jayapura sampai 13 Mei lalu sudah mencapai 27%. Kemudian dari sisi belanja realisasinya senilai Rp331, 6 miliar lebih atau  19,52%. Dia merincikan, Anggaran transfer terdiri dari DAU Block Grand dan Spesifik Grand.

Baca Juga :  Ratusan Warga Antre Dapatkan Ikan Bakar Gratis di Festival Port Numbay

  DAU  block grand ditransfer setiap bulan, dengan persyaratan harus menyampaikan laporan belanja pegawai di tanggal 5 setiap bulannya. Kemudian DAU spesifik grand, terdiri dari DAU P3K disalurkan dua tahap, DAU kelurahan disalurkan dua tahap, tahap  I 50% dan tahap II,  50%. Kemudian DAU pendidikan, DAU kesehatan, DAU Pekerjaan Umum disalurkan dalam  tiga tahap, yaitu 30%, 45% dan 25%.

   “Untuk DAU  pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, telah kami laporkan, begitu juga dengan DAU P3K,” bebernya.

    Kemudian untuk dana otonomi khusus, ada sedikit kendala karena pihaknya harus menyesuaikan dengan RAB dan menunggu validasi dari Pemerintah Provinsi Papua. Namun sudah dilaporkan ke Kementerian keuangan, dan akan disalurkan pada 15 Mei 2024. Karena itu, dia meminta  untuk organisasi perangkat daerah pengelola Otsus, bisa mengajukan di minggu ini.

   Kemudian untuk DAK fisik, akan disalurkan tiga tahap, tahap pertama 30%, tahap kedua 45% dan tahap ketiga 25%. Untuk DAK fisik ini, pihaknya sudah membagikan user kepada OPD penerima atau pengelola Dak Fisik maupun non fisik.

Baca Juga :  Polisi Warning Para Penjual Miras

   “Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dalam Minggu ini kami akan melakukan pergeseran yaitu revisi pada OPD OPD yang kegiatannya tidak sesuai. Untuk ketentuan atau revisi pergeseran anggaran,  ini yang tidak menyebabkan perubahan APBD.”ungkapnya.   

   Menurutnya, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan adanya perubahan APBD meliputi pergeseran anggaran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran anggaran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran anggaran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek.

   Seluruh rincian belanja yang direvisi harus berdasarkan satuan standar harga. Kemudian analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Batas waktu penyampaian RKA revisi di minggu ini, karena di dalam aplikasi SIPD di dalam minggu ini tahapan tahapan itu sudah ada jadwalnya jadi kita tidak boleh melewati batasan waktu itu,” tambahnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya