Monday, May 19, 2025
21.8 C
Jayapura

Gagal Barter, 1 Kg Ganja Disita dan Dimusnahkan

JAYAPURA-Upaya penggagalan peredaran narkotika jenis ganja dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Papua  pada Maret 2024 lalu.  Ganja sebanyak 1 Kg berhasil amankan dari dua pria yakni DM dan JK.

  Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.

     Kabid Brantas menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 15 Maret pukul 22.45 WIT di Abepura dan langsung diamankan  ke BNN untuk diperiksa. “Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Eddy di Kantor BNN di Jayapura, Jumat (19/4).

Baca Juga :  Banyak Warga Kesulitan Daftar Secara Online

    Sementara pengakuan DM, barang ini rencana akan dibarter. Ia menyiapkan motor yang nantinya akan dibarter dengan ganja tersebut. “Rencananya mau dibarter dan ganja ini akan saya tukar dengan motor,” beber DM. Ia menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dilakukan dan akhirnya tertangkap.

     DM sendiri merupakan warga Indonesia berstatus lulus SMA yang berada di Vanimo dan ia juga tinggal di Vanimo namun memiliki keluarga di Jayapura.  Sedangkan JK merupakan warga PNG. Dari perbuatan pelaku ini keduanya terancam undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  ASN Pemprov Wajib Apel Senin Pagi di Kantor Gubernur

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Upaya penggagalan peredaran narkotika jenis ganja dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Papua  pada Maret 2024 lalu.  Ganja sebanyak 1 Kg berhasil amankan dari dua pria yakni DM dan JK.

  Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.

     Kabid Brantas menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 15 Maret pukul 22.45 WIT di Abepura dan langsung diamankan  ke BNN untuk diperiksa. “Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Eddy di Kantor BNN di Jayapura, Jumat (19/4).

Baca Juga :  Sejumlah Sektor Bisa Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tanah Papua

    Sementara pengakuan DM, barang ini rencana akan dibarter. Ia menyiapkan motor yang nantinya akan dibarter dengan ganja tersebut. “Rencananya mau dibarter dan ganja ini akan saya tukar dengan motor,” beber DM. Ia menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dilakukan dan akhirnya tertangkap.

     DM sendiri merupakan warga Indonesia berstatus lulus SMA yang berada di Vanimo dan ia juga tinggal di Vanimo namun memiliki keluarga di Jayapura.  Sedangkan JK merupakan warga PNG. Dari perbuatan pelaku ini keduanya terancam undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dipengaruhi Miras, Tiga Pemuda Bakar Penginapan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya