Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

99 Napi Lapas  Abepura Diusulkan Terima Remisi

JAYAPURA-Sebanyak 99 orang narapidana di Lapas Abepura diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 2024. Terkait remisi, Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa remisi ada beragam jenis, diantaranya remisi umum, remisi khusus, serta lainnya.

   Untuk remisi khusus, akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut oleh napi pada hari raya keagamaan, seperti Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.

  Adapun besaran remisi khusus, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Sampah Kota Jayapura 45,38 Ton Perhari

   “Untuk ini, nanti kita tahu setelah usulan kita diterima, oleh Ditjen Kemasyarakatan,” ujarnya Selasa (26/3).

  Sementara remisi umum diberikan pada hari peringatan Kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.

   Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

JAYAPURA-Sebanyak 99 orang narapidana di Lapas Abepura diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 2024. Terkait remisi, Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa remisi ada beragam jenis, diantaranya remisi umum, remisi khusus, serta lainnya.

   Untuk remisi khusus, akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut oleh napi pada hari raya keagamaan, seperti Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.

  Adapun besaran remisi khusus, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Miris, Hp Android Namun Tak Paham Fungsi Tempat Sampah

   “Untuk ini, nanti kita tahu setelah usulan kita diterima, oleh Ditjen Kemasyarakatan,” ujarnya Selasa (26/3).

  Sementara remisi umum diberikan pada hari peringatan Kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.

   Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya