Thursday, May 9, 2024
27.7 C
Jayapura

8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres, MK Akan Putuskan Voting 4 vs 4

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) besok. Sidang itu bakal diadili oleh delapan hakim MK.

Seharusnya, sidang diadili oleh sembilan hakim konstitusi. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sehingga tidak diperbolehkan untuk ikut mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024, yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, jika putusan diambil lewat voting dan berakhir 4 vs 4. Fajar mengatakan, nantinya seluruh hakim bakal menggelar musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan.

  Menurut Fajar, jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, maka putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Baca Juga :  Sebut 3 Langkah Strategis Majukan Sektor TI, Apa Saja?

“Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar mengutarakan, jika hasilnya tetap imbang alias 4 lawan 4, maka putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno memberi suara. Ketua Sidang Pleno akan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Hal itu sudah sesuai dengan undang-undang MK pasal 45 ayat 8.

“Disitu di pasal 45 ayat 8, itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Prioritaskan Kepastian Tahapan Pemilu

“Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK,” imbuhnya.(jawapos.com)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) besok. Sidang itu bakal diadili oleh delapan hakim MK.

Seharusnya, sidang diadili oleh sembilan hakim konstitusi. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sehingga tidak diperbolehkan untuk ikut mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024, yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, jika putusan diambil lewat voting dan berakhir 4 vs 4. Fajar mengatakan, nantinya seluruh hakim bakal menggelar musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan.

  Menurut Fajar, jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, maka putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Baca Juga :  Saksi Ahli: Pemberian WTP Menjadi Jaminan Daerah Tersebut Bebas Korupsi

“Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar mengutarakan, jika hasilnya tetap imbang alias 4 lawan 4, maka putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno memberi suara. Ketua Sidang Pleno akan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Hal itu sudah sesuai dengan undang-undang MK pasal 45 ayat 8.

“Disitu di pasal 45 ayat 8, itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Suami-Istri CJH Terpisah Karena Umur Harus Legawa

“Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK,” imbuhnya.(jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya