Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara   

   MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 3 bulan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Kedua Terdakwa tersebut adalah pertama pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada media ini mengungkapkan bahwa  tuntutan kedua terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jayapura  pada Kamis (14/03/2024).

Baca Juga :  Tabrakan yang Tewaskan Pengendara Motor, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

‘’Untuk tuntutan kedua terdakwa sudah kami bacakan pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin,’’ kata Donny Stiven Umbora, Sabtu (16/03/2024).

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan bahwa untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Kekurangan BBM, 5 Kapal Layar Asing Berlabuh di Wanam

   MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 3 bulan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Kedua Terdakwa tersebut adalah pertama pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada media ini mengungkapkan bahwa  tuntutan kedua terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jayapura  pada Kamis (14/03/2024).

Baca Juga :  29 Peserta Berkompetisi di PTQ LPP RRI Merauke

‘’Untuk tuntutan kedua terdakwa sudah kami bacakan pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin,’’ kata Donny Stiven Umbora, Sabtu (16/03/2024).

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan bahwa untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Romanus Mbaraka Nahkodai Vox Point Indonesia Papua Selatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya