Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Punya Cukup Bukti Terhadap Laporan Ayah Cabuli 2 Anak Perempuannya 

MERAUKE  Kendati pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang ayah diduga cabuli 2 anak perempuannya di Merauke yang baru berumur 6 dan 9 tahun, namun penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan ayah 3 anak itu sebagai tersangka.

‘’Kita masih status penyelidikan terhadap laporan tersebut. Karena sampai sekarang ini belum cukup bukti untuk meningkatkan laporan itu ke tingkat penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  I Ketur Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim  AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Jumat (08/03/2024).

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih perlu saksi yang mendukung laporan tersebut. Hal ini karena keterangan dari korban masih berubah-ubah. ‘’Keterangan koran masih berubah-ubah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bangkai KMN Ringgo Tuna Berhasil Ditarik dari Tengah Laut

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang laki-laki di Merauke dilaporkan oleh istrinya sendiri  ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan pencabulan terhadap 2 anak gadisnya yang baru berumur 6 dan 9 tahun. Terlapor sendiri membantah laporan dari istrinya tersebut. Namun terlapor sendiri sebelum dilaporkan istrinya itu sempat dihakimi darijan

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan laporan  Polisi yang diterima pihaknya tersebut. ‘’Kejadiannya pada 22 Januari 2024 kemarin, dimana seorang warga dilaporkan ke kami karena diduga mencabuli 2 anak perempuannya,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, di Mapolres Merauke, Jumat (02/02/2024). (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Petani Keluhkan Kekurangan Combine Harvester

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Kendati pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang ayah diduga cabuli 2 anak perempuannya di Merauke yang baru berumur 6 dan 9 tahun, namun penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan ayah 3 anak itu sebagai tersangka.

‘’Kita masih status penyelidikan terhadap laporan tersebut. Karena sampai sekarang ini belum cukup bukti untuk meningkatkan laporan itu ke tingkat penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  I Ketur Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim  AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Jumat (08/03/2024).

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih perlu saksi yang mendukung laporan tersebut. Hal ini karena keterangan dari korban masih berubah-ubah. ‘’Keterangan koran masih berubah-ubah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Akibat Lakalantas, 32 Orang Meninggal Selama 2022   

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang laki-laki di Merauke dilaporkan oleh istrinya sendiri  ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan pencabulan terhadap 2 anak gadisnya yang baru berumur 6 dan 9 tahun. Terlapor sendiri membantah laporan dari istrinya tersebut. Namun terlapor sendiri sebelum dilaporkan istrinya itu sempat dihakimi darijan

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan laporan  Polisi yang diterima pihaknya tersebut. ‘’Kejadiannya pada 22 Januari 2024 kemarin, dimana seorang warga dilaporkan ke kami karena diduga mencabuli 2 anak perempuannya,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, di Mapolres Merauke, Jumat (02/02/2024). (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Bobol Rumah, Dua Remaja Dibekuk

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya