WAMENA – Peredaran Miras Lokal Jenis CT vermentasi Balo ragi taka da habis –habisnya di wilayah hukum Polres Jayawijaya, meskipun telah dilakukan razia dan mengkap pada pelaku yang membuat serta menjual miras tersebut, namun industry illegal ini masih terus ditemukan oleh aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya
Seperti yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jayawijaya yang kembali berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) saat menggelar patroli di Jalan JB. Wenas Wamena, Selasa (16/01) siang kemarin yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Samuel Lazarus Werinusa menyasar terhadap tempat-tempat pembuatan maupun penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat.
“Saat melakukan patroli dan menyambangi tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan Miras di Jalan JB. Wenas Wamena kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras lokal jenis CT di salah satu rumah.”ungkapnya rabu (17/1) kemarin