JAYAPURA – Pernyataan Kasat Narkoba Polresta Jayapura, AKP Irene Aronggear terkait penertiban minuman keras di akhir tahun, nampaknya tak main- main. Ia membuktikan dengan menurunkan tim dan langsung menyita ratusan botol miras. Tercatat ada 608 botol miras maupun miras kemasan kaleng yang dijual secara Ilegal berhasil disita.
AKP Irene menyatakan bahwa ini untuk mewujudkan malam pergantian tahun di Kota Jayapura tanpa gangguan kamtibmas yang dipicu oleh minuman keras.
Iapun memimpin langsung personelnya lakukan hunting dan berhasil amankan ratusan minuman beralkohol yang dijual secara illegal di tiga lokasi di Kota Jayapura pada Minggu (31/12) malam. Minuman berbagai jenis yang diamankan tersebut diambil dari tiga lokasi yang biasanya melakukan transaksi miras secara illegal dengan sandi “Ada-ada”.
Lokasinya adalah Jl Kelapa II Entrop, Jalan Baru Abepura dan Waena. “Saat hunting oleh tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sementara anggota melakukan penyisiran di sekitar dan berhasil menemukan tempat-tempat penyimpanan miras oleh para pelaku,” beber Irene.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan melalui razia dimana sebelumnya telah diimbau baik oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui Instruksi Walikota dan Kapolresta Jayapura Kota melalui himbauan kamtibmas di Media Online maupun media social.