Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.