Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya menyerahkan tersangka pembunuhan di Pasar Potikelek bernisial NW (25) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis, (9/3), kemarin.
Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT, terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.
Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022-Â Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.
‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini setelah berita acara pemeriksaannya dianggap lengkap oleh kejaksaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap pada komitmennya yakni tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, di Jayapura, Kamis (26/1) kemarin.
Setelah putusan spektakuler yakni seumur hidup dibacakan dalam peradilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap terhadap terdakwa HF, lanjutan sidang kasus mutilasi empat warga sipil di Timika kembali berlanjut.
Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.
Seperti biasanya setiap agenda sidang dari Juru bicara KNPB ini, para simpatisan Viktor Yeimo (VY)mengadakan aksi protes pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan dalam persidangan VY aparat keamanan selalu melakukan penjagaan secara ketat.