Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Polres Merauke Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara  PMK Tersangka 

MERAUKE– Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang,  Kepolisian Resor Merauke menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK)  tahun 2020 berinisial AR dan  Bendahara Pengeluaran Dinas PMK pada tahun 2020  berinisial  MR sebagai tersangka. Penetapan keduanya tersebut  dilakukan setelah Kepolisian Resor Merauke  melakukan gelar perkara, Jumat (21/7).

   ‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik  teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara  hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke  AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasat  Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat  (21/7).

Baca Juga :  KPU-Parpol Akan Adu Bukti

Keduanya, kata Kasat Reskrim, diduga melakukan tindak pidana Korupsi  terhadap uang persediaan (UP) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2020 sebesar Rp 702 juta dari Rp 1 miliar.

Dimana  AR sebagai pengguna anggaran dan MR sebagai  bendahara.  Saat itu, Uang Persediaan sebesar Rp 1 miliar dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Namun  tidak dapat dipertangungjawabkan alias fiktif sebesar Rp 702 miliar.

‘’Ada Uang Persediaan  sebesar Rp 1 miliar dari 4 kegiatan yakni kegiatan daerah tertinggal, pemerintahan kampung, kasubag umum dan Perkudes. Namun dari Rp 1 miliar itu, Rp 702 juta tidak dapat dipertangungjawabkan,’’ katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya  telah memeriksa 8 saksi dan 2 ahli. Serta sejumlah alat bukti.  Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

Sekadar diketahui, sebelum ke Aparat Penengak Hukum  (APH) pihak  Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke sudah memberikan kesempatan kepada bendahara pengeluaran tersebut untuk mengembalikan dana-dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut.

Namun waktu  yang diberikan tersebut tidak dipergunakan tersangka  untuk mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sehingga  diserahkan ke APH untuk  proses lebih lanjut. (ulo)

MERAUKE– Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang,  Kepolisian Resor Merauke menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK)  tahun 2020 berinisial AR dan  Bendahara Pengeluaran Dinas PMK pada tahun 2020  berinisial  MR sebagai tersangka. Penetapan keduanya tersebut  dilakukan setelah Kepolisian Resor Merauke  melakukan gelar perkara, Jumat (21/7).

   ‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik  teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara  hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke  AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasat  Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat  (21/7).

Baca Juga :  Ikut Di-OTT, Tiga Pejabat Pemprov Maluku Utara Diterbangkan ke Markas KPK

Keduanya, kata Kasat Reskrim, diduga melakukan tindak pidana Korupsi  terhadap uang persediaan (UP) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2020 sebesar Rp 702 juta dari Rp 1 miliar.

Dimana  AR sebagai pengguna anggaran dan MR sebagai  bendahara.  Saat itu, Uang Persediaan sebesar Rp 1 miliar dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Namun  tidak dapat dipertangungjawabkan alias fiktif sebesar Rp 702 miliar.

‘’Ada Uang Persediaan  sebesar Rp 1 miliar dari 4 kegiatan yakni kegiatan daerah tertinggal, pemerintahan kampung, kasubag umum dan Perkudes. Namun dari Rp 1 miliar itu, Rp 702 juta tidak dapat dipertangungjawabkan,’’ katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya  telah memeriksa 8 saksi dan 2 ahli. Serta sejumlah alat bukti.  Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Peringati HUT Kodam, Kodim Merauke Gelar Baksos

Sekadar diketahui, sebelum ke Aparat Penengak Hukum  (APH) pihak  Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke sudah memberikan kesempatan kepada bendahara pengeluaran tersebut untuk mengembalikan dana-dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut.

Namun waktu  yang diberikan tersebut tidak dipergunakan tersangka  untuk mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sehingga  diserahkan ke APH untuk  proses lebih lanjut. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya