MERAUKE– Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kepolisian Resor Merauke menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) tahun 2020 berinisial AR dan Bendahara Pengeluaran Dinas PMK pada tahun 2020 berinisial MR sebagai tersangka. Penetapan keduanya tersebut dilakukan setelah Kepolisian Resor Merauke melakukan gelar perkara, Jumat (21/7).
‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (21/7).
Keduanya, kata Kasat Reskrim, diduga melakukan tindak pidana Korupsi terhadap uang persediaan (UP) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2020 sebesar Rp 702 juta dari Rp 1 miliar.
Dimana AR sebagai pengguna anggaran dan MR sebagai bendahara. Saat itu, Uang Persediaan sebesar Rp 1 miliar dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Namun tidak dapat dipertangungjawabkan alias fiktif sebesar Rp 702 miliar.
‘’Ada Uang Persediaan sebesar Rp 1 miliar dari 4 kegiatan yakni kegiatan daerah tertinggal, pemerintahan kampung, kasubag umum dan Perkudes. Namun dari Rp 1 miliar itu, Rp 702 juta tidak dapat dipertangungjawabkan,’’ katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah memeriksa 8 saksi dan 2 ahli. Serta sejumlah alat bukti. Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sekadar diketahui, sebelum ke Aparat Penengak Hukum (APH) pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke sudah memberikan kesempatan kepada bendahara pengeluaran tersebut untuk mengembalikan dana-dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut.
Namun waktu yang diberikan tersebut tidak dipergunakan tersangka untuk mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sehingga diserahkan ke APH untuk proses lebih lanjut. (ulo)