Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Hingga Juli, PT Agama Jayapura Tangani 4 Perkara

Melihat Penanganan Perkara Banding yang Masuk di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Jumlah perkara banding yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jayapura memang tidak sebanyak perkara yang ditangani di Pengadilan Agama tingkat pertama. Lantas sejauh mana penanganan kasus yang masuk dan dampak dari pembentukan DOB di Papua apa juga berpengaruh pada perkara yang masuk?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Sejak Januari sampai dengan awal Agustus 2023, tercatat hanya ada 4 perkara banding yang ditangani. Diantaranya, perkara penguasaan anak, cerai talak, dan 2 diantaranya perkara cerai gugat.

  Drs.H.Muhammad Syafi, SH, MH, selaku Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, menyebut dari 4 Perkara tersebut dua diantaranya dari Pengadilan Agama (PA) Jayapura, kemudian dari PA Arso Kabupaten Keerom, dan dari PA Biak.

  “Tiga perkara sudah diputuskan, satunya sedang proses dan rencananya Kamis (3/8) (Hari ini -red) akan diputuskan,” ungkap Humas PTA Jayapura kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/8) kemarin.

Drs.H.Muhammad Syafi, SH., MH, Selaku Humas PTA Jayapura (FOTO: Karel/cepos)

  Muhammad Syafi mengatakan untuk penyelesaian perkara tingkat Banding, dapat diselesaikan paling lambat 20 hari kerja. Hal itu sesuai instruksi Mahkamah Agung RI. Hal itupun diterapkan di seluruh satuan kerja baik tingkat pertama maupun tingkat banding.

  “Selesainya cepat, karena yang kita sidangkan itu berkas perkara, bukan pihak yang beperkara, dimana berkas perkara ini dikirmkan oleh satuan kerja (Pengadilan tingat pertama), sehingga dengan begitu prosea penyelesaiannyapun sangat cepat,” terangnya.

Baca Juga :  Sidang Perlu Dipercepat Agar Semua Bisa Istirahat

  Diapun menyatakan suatu perkara akan dinaikan ke tingkat banding apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingat pertama. Pengajuannyapun paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama. Hal itupun sama apabila telah diputuskan pada tingkat banding lalu pihak berperkara ingin mengajukan ke tingkat kasasi, maka yang bersangkutan harus mengajukan itu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan.

  “Kalau lewat dari 14 hari, maka dianggap putusan itu diterima, sehingga dengan begitu putusan itu sifatnya inkrah,” ujarnya.

  Lebih lanjut dia jelaskan penyelesaian perkara pada tingkat banding, tidak dilakukan seperti di tingkat pertama. Dimana pada tingkat banding yang akan diajukan oleh pihak pengadilan tingkat pertama hanyalah berkas putusan. Berkas putusan itulah yang akan diperiksa pada tingkat banding.

  “Pihak berperkara tidak lagi datang ke PTA, hanya berkasnya yang dikirim oleh pengadilan tingkat pertama, hasil putusan   banding  dikirim secara online, maupun berkas fisik ke pengadilan tingkat pertama, juga akan diterbitkan pada website Tingkat Banding atau SIPP tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Uskup Yan You: Semua Pihak Harus Hidup Damai di Tanah Papua

    Diakui jika dibandingkan dengan tahun 2022, penanganan perkara tingkat banding mengalami penurunan. Dimana selama tahun 2022 PTA Jayapura menangani 14 perkara. Namun jika dilihat dari total perkara yang ada sampai triwulan 3 tahun ini, maka kemungkinan mengalami penurunan.

   “Tahun lalu, perkara yang kita tangani cukup banyak, bahkan sejak triwulan satu hingga 3 sudah sekitar puluhan perkara yang ditangani, namun tahun ini baru ada 4 perkara,” ujarnya.

  Dikatakan pemekaran Daerah Otonomi Baru tidak mempengaruhi kerja PTA Jayapura, pasalnya wilayah hukum PTA Jayapura sampai saat ini masih membawahi 10 Satuan kerja termasuk di DOB.

  “Kalaupun ada pemekaran, tapi belum tentu ada pembukaan PTA baru seperti Papua Barat, pemekarannya sudah sejak lama, tapi pembukaan PTA, baru tahun 2022,” kata Majelis Hakim PTA Jayapura itu.

  Hal ini lanjut dia, sama dengan wilayah DOB, yang sejauh ini belum ada rencana pembukaan PTA baru. Dengan begitu maka Satker di DOB masih menjadi wilayah hukum PTA Jayapura. “Pembukaan PTA baru tergantung kebijakan pusat,” pungkasnya. (*/tri)

Melihat Penanganan Perkara Banding yang Masuk di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Jumlah perkara banding yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jayapura memang tidak sebanyak perkara yang ditangani di Pengadilan Agama tingkat pertama. Lantas sejauh mana penanganan kasus yang masuk dan dampak dari pembentukan DOB di Papua apa juga berpengaruh pada perkara yang masuk?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Sejak Januari sampai dengan awal Agustus 2023, tercatat hanya ada 4 perkara banding yang ditangani. Diantaranya, perkara penguasaan anak, cerai talak, dan 2 diantaranya perkara cerai gugat.

  Drs.H.Muhammad Syafi, SH, MH, selaku Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, menyebut dari 4 Perkara tersebut dua diantaranya dari Pengadilan Agama (PA) Jayapura, kemudian dari PA Arso Kabupaten Keerom, dan dari PA Biak.

  “Tiga perkara sudah diputuskan, satunya sedang proses dan rencananya Kamis (3/8) (Hari ini -red) akan diputuskan,” ungkap Humas PTA Jayapura kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/8) kemarin.

Drs.H.Muhammad Syafi, SH., MH, Selaku Humas PTA Jayapura (FOTO: Karel/cepos)

  Muhammad Syafi mengatakan untuk penyelesaian perkara tingkat Banding, dapat diselesaikan paling lambat 20 hari kerja. Hal itu sesuai instruksi Mahkamah Agung RI. Hal itupun diterapkan di seluruh satuan kerja baik tingkat pertama maupun tingkat banding.

  “Selesainya cepat, karena yang kita sidangkan itu berkas perkara, bukan pihak yang beperkara, dimana berkas perkara ini dikirmkan oleh satuan kerja (Pengadilan tingat pertama), sehingga dengan begitu prosea penyelesaiannyapun sangat cepat,” terangnya.

Baca Juga :  Diakui Juara Olimpiade dari Taiwan sebagai Rumah Kedua Mereka

  Diapun menyatakan suatu perkara akan dinaikan ke tingkat banding apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingat pertama. Pengajuannyapun paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama. Hal itupun sama apabila telah diputuskan pada tingkat banding lalu pihak berperkara ingin mengajukan ke tingkat kasasi, maka yang bersangkutan harus mengajukan itu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan.

  “Kalau lewat dari 14 hari, maka dianggap putusan itu diterima, sehingga dengan begitu putusan itu sifatnya inkrah,” ujarnya.

  Lebih lanjut dia jelaskan penyelesaian perkara pada tingkat banding, tidak dilakukan seperti di tingkat pertama. Dimana pada tingkat banding yang akan diajukan oleh pihak pengadilan tingkat pertama hanyalah berkas putusan. Berkas putusan itulah yang akan diperiksa pada tingkat banding.

  “Pihak berperkara tidak lagi datang ke PTA, hanya berkasnya yang dikirim oleh pengadilan tingkat pertama, hasil putusan   banding  dikirim secara online, maupun berkas fisik ke pengadilan tingkat pertama, juga akan diterbitkan pada website Tingkat Banding atau SIPP tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Sebut Klaim dari RSUD Jayapura yang Terlambat

    Diakui jika dibandingkan dengan tahun 2022, penanganan perkara tingkat banding mengalami penurunan. Dimana selama tahun 2022 PTA Jayapura menangani 14 perkara. Namun jika dilihat dari total perkara yang ada sampai triwulan 3 tahun ini, maka kemungkinan mengalami penurunan.

   “Tahun lalu, perkara yang kita tangani cukup banyak, bahkan sejak triwulan satu hingga 3 sudah sekitar puluhan perkara yang ditangani, namun tahun ini baru ada 4 perkara,” ujarnya.

  Dikatakan pemekaran Daerah Otonomi Baru tidak mempengaruhi kerja PTA Jayapura, pasalnya wilayah hukum PTA Jayapura sampai saat ini masih membawahi 10 Satuan kerja termasuk di DOB.

  “Kalaupun ada pemekaran, tapi belum tentu ada pembukaan PTA baru seperti Papua Barat, pemekarannya sudah sejak lama, tapi pembukaan PTA, baru tahun 2022,” kata Majelis Hakim PTA Jayapura itu.

  Hal ini lanjut dia, sama dengan wilayah DOB, yang sejauh ini belum ada rencana pembukaan PTA baru. Dengan begitu maka Satker di DOB masih menjadi wilayah hukum PTA Jayapura. “Pembukaan PTA baru tergantung kebijakan pusat,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya