Tiga bakal calon presiden (bacapres) itu dihadirkan dalam Rakernas XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin (13/7). Diskusi dibagi dalam tiga panel. Sesi pertama diisi Ganjar, dilanjutkan Anies, dan terakhir oleh Prabowo.
“Dalam hubungan ini, politisasi terhadap “sistem” noken yang terus terjadi dalam Pemilu di Papua hanya melahirkan politikus-politikus atau para pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan sebagai negarawan. Bahkan, cenderung melahirkan pemimpin yang korup,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, KPU Provinsi Papua menangani verivikasi Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua dan Bacaleg DPR Papua. Proses verfikasi ini menurut Steve Dumbon akan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 30 Juli 2023.
Dikatakan, apabila dalam verifikasi ini terdapat Bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat), maka Parpol berhak melakukan perbaikan. "Kalau Parpol mau ajukan perbaikan atau tidak itu haknya mereka,” ujarnya.
Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, Krisman Fonataba sudah sejalan dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan lembaga pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Bab III pasal 32 ayat 1-6. Nomenklaturnya mengatur tentang kursi pengangkatan unsur Orang Asli Papua.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir dalam keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, menyampaikan, partai politik yang lakukan pengajuan perbaikan dokumen, Sabtu,(8/7) adalah DPC Partai Buruh dan DPC Partai Garuda.
Jumlah pemilih ini dikatakan memungkinkan untuk bertambah jika melihat dibeberapa bulan sebelum 14 Februari 2024 ada warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah.
‘‘Ada juga catatan terkait hak suara Pemilu di tahun 2024 dimana kami sampaikan bahwa peluang terjadi pelanggaran HAM ini sangat terbuka. Banyak warga punya hak pilih dan dipilih tidak akan menggunakan hak pilihnya sebab regulasi PKPU menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah masyarakat yang memegang E-KTP dan di Papua masih banyak sekali yang tidak memiliki E-KTP,“ beber Jhon Banua.
Atnike menjelaskan bahwa kunjungannya ini bagian dari program kerja terhadap pemangku kepentingan di Papua dan untuk DPR Papua pihaknya selain memperkenalkan komisionel yang baru tetapi juga menyampaikan isu yang menjadi prioritas Komnas HAM.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan kondisi geografis Mimika yang begitu luas maka Bawaslu tidak sanggup untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk itu, Bawaslu melibatkan pemilih partisipatif untuk ikut terlibat salah satunya tukang ojek.