Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

DPT Papua Berjumlah 727.835 Pemilih

JAYAPURA – KPU Papua akhirnya merampungkan satu agenda pemutakhiran data pemilih lewat sebuah pleno. Dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua untuk Pemilu tahun 2024 tercatat ada 727.835 pemilih. Ini terdiri dari 9 kabupaten kota dengan 105 kecamatan atau distrik, 993 desa atau kelurahan dan 3.109 TPS.

Hasil ini dituangkan dalam berita acara nomor 623/PL.01.2BA/91/2023. Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menyampaikan bahwa sejak pemutakhiran data pemilih pada 14 Desember 2022 kemudian diturunkan kepada Pantarlih dan PPS hingga PPD untuk dicek dan akhirnya pada 28 Juni pihaknya melakukan pleno penetapan.

Jumlah pemilih ini dikatakan memungkinkan untuk bertambah jika melihat dibeberapa bulan sebelum 14 Februari 2024 ada warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah.

“Jadi data pemilih tetap untuk 9 kabupaten kota adalah 727.835 pemilih dan suara ini bisa memberikan hak suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Dorthea didampingi tiga komisioner lainnya, Adam Arisoy, Sandra Mambrasar dan Fransiskus Letsoin usai pleno penetapan, Rabu (28/6) di Kantor KPU Papua.

Dari angka 727.835 pemilih ini dijelaskan jumlah pemilih terbesar ada pada Kota Jayapura dengan 252.082 pemilih kemudian Kabupaten Jayapura dengan 134.568 pemilih dan ketiga Kabupaten Biak Numfor dengan 101.536 pemilih. Pemilih paling sedikit berada di Kabupaten Supiori dengan  17.128 pemilih.

Dari pleno ini sempat memunculkan pertanyaan oleh Bawaslu yang menanyakan soal TPS khusus. Pasalnya, Bawaslu  melihat ada hak memilih yang rawan tidak terakomodir jika tak diseriusi. TPS khusus ini misalnya di lokasi pertambangan, lokasi perkebunan, maupun Lembaga Pemasyarakatan  atau Lapas dengan jumlah pemilih bisa mencapai ribuan orang.

Baca Juga :  Akhir Tahun, 70 Persen Masyarakat Sudah Divaksin

Terkait ini, Diana Dorthea menyampaikan bahwa untuk  TPS khusus KPU akan menyurati pihak yang berkaitan untuk mengetahui berapa warga binaan maupun berapa karyawan di perusahaan guna difasilitasi dan diakomodir.

Hanya saja jika pemilih tersebut berdomisili di luar wilayah tempat dimana ia bekerja sekarang maka kemungkinan yang bersangkutan tidak akan  menemukan caleg di wilayah asalnya. Ini sama seperti mahasiswa dari wilayah Daerah Otonomi Baru yang kuliah di Jayapura kemungkinan hanya bisa memilih  sosok calon presiden dan wakil pesiden karena tidak akan menemukan sosok caleg dari wilayahnya.

“Nanti difasilitasi namun yang jelas untuk TPS khusus tentu ini wajib diakomodir dan KPU akan bersurat kepada pihak perusahaan untuk diketahui jumlah pekerja atau karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Begitu juga dengan Lapas, sebab biasa saat pencoblosan justru ada yang bebas. Ini kami perlu tahu agar yang bersangkutan tidak kehilangan  hak memilih,” tambahnya.

Sementara disinggung soal apakah dengan  adanya DOB secara otomatis memudahkan kerja KPU Papua, kata Diana Dorthea sejatinya tingkat kesulitan masih sama. Pihaknya juga masih memetakan daera rawan yang ada di 8 kabupaten dan 1 kota ini.

“Kalau mau dibilang lebih mudah sebenarnya tidak juga sebab semua dilaksanakan serentak dan di TPS terbanyak maupun daerah perbatasan ini juga rawan sehingga harus dirancang dengan baik agar ketika distribusi logistic dan penggunaan hak suara bisa terdistribusi dengan baik,” jawabnya.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Beri Sinyal Gibran Salah Satu Kandidat Bacawapres Prabowo

Lalu di TPS terbanyak ini juga disebut rawan sebab ketika berkaca Pemilih 2019 Kota Jayapura ternyata juga mengalami keterlambatan dan itu sejatinya menyalahi.  Fransiskus Letsoin menyampaikan bahwa saat ini pemahaman dan kesadaran pemilih khususnya pemula mulai tumbuh.

Tak sedikit anak muda yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi nanti. Dan bagi mahasiswa yang berasal dari daerah DOB namun sedang kuliah di Jayapura kata Letsoin suaranya bisa tetap diakomodir sebagai pemilih.

Hanya saja akan terjadi eliminasi hak politik sebab ia tak bisa memilih sosok dari dapilnya kecuali Pilpres. “Untuk data pemilih berdasar de jure tapi harus tetap tercatat di daerah asal dan ia tetap memiliki hak pilih namun tidak bisa menemukan sosok dari dapilnya karena yang ada hanya dari Dapil Papua terkecuali Pilpres,” beber Letsoin.

Selain itu ia juga berharap stakeholder lain ikut mengambil peran mensosialisasikan terkait pentingnya demokrasi.

Ditambahkan Adam Arisoy bahwa lokasi perkebunan, pertambangan, Lapas maupun daerah yang berkonflik tetap perlu disiapkan TPS khusus dan suara masyarakat di lokasi tersebut harus diakomodir. Jika itu diperusahaan maka KPU berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyiapkan TPS tersebut. Jika tidak direspon maka bisa dipertanyakan karena tidak mendukung hak memilik bagi warga negara. “Ada aturan mainnya dan memang harus difasilitasi, jangan justru tidak bisa memilih,” tegasnya. (ade/wen)

JAYAPURA – KPU Papua akhirnya merampungkan satu agenda pemutakhiran data pemilih lewat sebuah pleno. Dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua untuk Pemilu tahun 2024 tercatat ada 727.835 pemilih. Ini terdiri dari 9 kabupaten kota dengan 105 kecamatan atau distrik, 993 desa atau kelurahan dan 3.109 TPS.

Hasil ini dituangkan dalam berita acara nomor 623/PL.01.2BA/91/2023. Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menyampaikan bahwa sejak pemutakhiran data pemilih pada 14 Desember 2022 kemudian diturunkan kepada Pantarlih dan PPS hingga PPD untuk dicek dan akhirnya pada 28 Juni pihaknya melakukan pleno penetapan.

Jumlah pemilih ini dikatakan memungkinkan untuk bertambah jika melihat dibeberapa bulan sebelum 14 Februari 2024 ada warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah.

“Jadi data pemilih tetap untuk 9 kabupaten kota adalah 727.835 pemilih dan suara ini bisa memberikan hak suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Dorthea didampingi tiga komisioner lainnya, Adam Arisoy, Sandra Mambrasar dan Fransiskus Letsoin usai pleno penetapan, Rabu (28/6) di Kantor KPU Papua.

Dari angka 727.835 pemilih ini dijelaskan jumlah pemilih terbesar ada pada Kota Jayapura dengan 252.082 pemilih kemudian Kabupaten Jayapura dengan 134.568 pemilih dan ketiga Kabupaten Biak Numfor dengan 101.536 pemilih. Pemilih paling sedikit berada di Kabupaten Supiori dengan  17.128 pemilih.

Dari pleno ini sempat memunculkan pertanyaan oleh Bawaslu yang menanyakan soal TPS khusus. Pasalnya, Bawaslu  melihat ada hak memilih yang rawan tidak terakomodir jika tak diseriusi. TPS khusus ini misalnya di lokasi pertambangan, lokasi perkebunan, maupun Lembaga Pemasyarakatan  atau Lapas dengan jumlah pemilih bisa mencapai ribuan orang.

Baca Juga :  17 Orang Terkonfirmasi Terpapar Covid di DPRP

Terkait ini, Diana Dorthea menyampaikan bahwa untuk  TPS khusus KPU akan menyurati pihak yang berkaitan untuk mengetahui berapa warga binaan maupun berapa karyawan di perusahaan guna difasilitasi dan diakomodir.

Hanya saja jika pemilih tersebut berdomisili di luar wilayah tempat dimana ia bekerja sekarang maka kemungkinan yang bersangkutan tidak akan  menemukan caleg di wilayah asalnya. Ini sama seperti mahasiswa dari wilayah Daerah Otonomi Baru yang kuliah di Jayapura kemungkinan hanya bisa memilih  sosok calon presiden dan wakil pesiden karena tidak akan menemukan sosok caleg dari wilayahnya.

“Nanti difasilitasi namun yang jelas untuk TPS khusus tentu ini wajib diakomodir dan KPU akan bersurat kepada pihak perusahaan untuk diketahui jumlah pekerja atau karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Begitu juga dengan Lapas, sebab biasa saat pencoblosan justru ada yang bebas. Ini kami perlu tahu agar yang bersangkutan tidak kehilangan  hak memilih,” tambahnya.

Sementara disinggung soal apakah dengan  adanya DOB secara otomatis memudahkan kerja KPU Papua, kata Diana Dorthea sejatinya tingkat kesulitan masih sama. Pihaknya juga masih memetakan daera rawan yang ada di 8 kabupaten dan 1 kota ini.

“Kalau mau dibilang lebih mudah sebenarnya tidak juga sebab semua dilaksanakan serentak dan di TPS terbanyak maupun daerah perbatasan ini juga rawan sehingga harus dirancang dengan baik agar ketika distribusi logistic dan penggunaan hak suara bisa terdistribusi dengan baik,” jawabnya.

Baca Juga :  KPK akan Umumkan Harta Kekayaan 3 Pasangan Capres dan Cawapres

Lalu di TPS terbanyak ini juga disebut rawan sebab ketika berkaca Pemilih 2019 Kota Jayapura ternyata juga mengalami keterlambatan dan itu sejatinya menyalahi.  Fransiskus Letsoin menyampaikan bahwa saat ini pemahaman dan kesadaran pemilih khususnya pemula mulai tumbuh.

Tak sedikit anak muda yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi nanti. Dan bagi mahasiswa yang berasal dari daerah DOB namun sedang kuliah di Jayapura kata Letsoin suaranya bisa tetap diakomodir sebagai pemilih.

Hanya saja akan terjadi eliminasi hak politik sebab ia tak bisa memilih sosok dari dapilnya kecuali Pilpres. “Untuk data pemilih berdasar de jure tapi harus tetap tercatat di daerah asal dan ia tetap memiliki hak pilih namun tidak bisa menemukan sosok dari dapilnya karena yang ada hanya dari Dapil Papua terkecuali Pilpres,” beber Letsoin.

Selain itu ia juga berharap stakeholder lain ikut mengambil peran mensosialisasikan terkait pentingnya demokrasi.

Ditambahkan Adam Arisoy bahwa lokasi perkebunan, pertambangan, Lapas maupun daerah yang berkonflik tetap perlu disiapkan TPS khusus dan suara masyarakat di lokasi tersebut harus diakomodir. Jika itu diperusahaan maka KPU berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyiapkan TPS tersebut. Jika tidak direspon maka bisa dipertanyakan karena tidak mendukung hak memilik bagi warga negara. “Ada aturan mainnya dan memang harus difasilitasi, jangan justru tidak bisa memilih,” tegasnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya