Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Berperan Penting Mengamankan Sejumlah Obyek Vital di Papua

JAYAPURA – Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Kepres No 63 Tahun 2004  tentang pengamanan objek vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Dirpamobvit Kombes Pol Dede Alamsyah, S.I.K mengatakan, Direktorat Pamobvit Polda Papua merupakan unsur pembantu dibawah Kapolda Papua dengan tugas pokok dibidang pengamanan objek vital.

“ Tugas kami melaksanakan pengamanan di lingkungan kerja objek vital/nasional utamanya melalui kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis sistem pengamanan meliputi kawasan industri, pertambangan, perhubungan, wisata (obvitnas, obvit tertentu, kawasan wisata dan objek wisata) serta memberikan bantuan personel pengamanan,” terangnya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2002 pasal 14 ayat 2 huruf F, yang menyatakan bahwa Polri berwenang melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap PPS, Polsus dan Bentuk2 Pengamanan swakarsa.

Bentuk pengamanan Swakarsa disini salah satunya adalah sistem pengamanan yang  telah dibangun  secara profesional berdasarkan konfigurasi standar keamanan yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia, berdasarkan prinsip pengamanan internal yang diselenggarakan dan dikelola secara mandiri oleh pimpinan objek vital itu sendiri

Tugas lainnya, melaksanakan audit/risk assesment sistem pengamanan bersama pengelola objek vital, guna mewujudkan sistem pengamanan objek vital yang tangguh dan produktif dalam rangka menjamin keamanan untuk keberlangsungan usaha dilingkungan kerja Objek Vital dan melaksanakan pengamanan VIP khususnya pengawalan melekat pada kementrian/Lembaga negara dan perwakilan asing dan pada ring 1.

Baca Juga :  Delapan Kasus KKB Dilimpahkan ke JPU

Direktorat Pamobvit Polda Papua terdiri dari 4 subdit yaitu Subdit Waster bertugas menyelenggarakan pengamanan objek vital melalui kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis sistem pengamanan meliputi kawasan industri, pertambangan dan perhubungan (objek vital nasional dan objek vital tertentu, kemudian, subdit wisata bertugas menyelenggarakan objek vital melalui kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan sistem pengamanan meliputi kawasan wisata dan objek wisata.

Ada juga  subdit audit yang bertugas bersama pengelola objek vital mendesign, serta melaksanakan secara peridik audit sistem pengamanan meliputi objek vital nasional dan objek vital tertentu, kawasan wisata dan objek wisata, serta subdit VIP bertugas menyelenggaran pengamanan VIP meliputi kementrian/Lembaga negara dan perwakilan asing.

Dijelaskan, Jumlah kawasan Objek vital nasional sebanyak 73 dan kawasan objek vital tertentu sebanyak 189 yang tersebar di Wilayah hukum Polda Papua, jumlah personel yang telah melakukan pengamanan objek vital khusus Ditpamobvit Polda Papua sebanyak 53 personel yang ditempatkan dan membantu pengamanan baik di Obvitnas seperti PT Freeport Indonesia maupun di objek vital tertentu seperti bank dan lainnya.

Selain itu juga telah dilaksanakan Risk Assesment sistem pengamanan pada objek vital nasional pada PLTU Holtekamp, DCC dan SCADA PAPUA (Gardu Induk Skyline), dan ULPLTA ORYA di genyem bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk resiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan resiko pada area kawasan objek vital nasional tersebut untuk menjamin keberlangsungan usaha di lingkungan objek vital.

Baca Juga :  Menkopolhukam: Politik Identitas Disinyalir Jadi Aspek Kerawanan Pemilu 2024

“Direktorat Pamobvit Polda Papua juga telah memberikan bantuan pengamanan yaitu berupa pengamanan (pengerahan personil dan sarana prasarana)  dan Sistem Manajemen Pengamanan (bimbingan teknis sistem manajemen pengamanan, dan audit),” jelasnya.

Dan Untuk mengurangi adanya ancaman dan gangguan pada objek vital perlu dilakukan kegiatan risk assesment/peniliaian resiko keamanan.

“ Risk assesmnet/penilaian resiko bertujuan mengantisipasi dan menangani segala bentuk resiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan resiko. Risk assesment sistem pengamanan untuk sementara diprioritaskan di lingkungan kerja Obvitnas,” ujarnya menjelaskan.

Ancaman dan gangguan keamanan yang semakin meningkat seiring bertambahnya penduduk dan kemajuan IT berupa kejahatan konvensiona  seperti penggelapan, penganiayaan, penculikan, pembakaran, dan lainnya. Juga kejahatan transnasional (terorisme, narkoba, cyber crime), kejahatan berimplikasi kontijensi (kerusuhan massal, penjarahan massal).

Apabila tidak dikelola dengan baik dan diantisipasi dapat berdampak terhadap keberadaan objek vital yang bisa mengganggu, menghambat atau terhentinya aktifitas usaha/produksi dilingkungan kerja objek vital

Disamping itu potensi ancaman dan gangguan tersebut dapat timbul dari dalam/lingkungan objek vita itu sendiri, sehingga sistem pengamanan objek vital harus di upgrade/diaudit secara priodik guna diperbahurui, ditingkatkan,” terangnya.

Untuk subdit wisata, melakukan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan sistem pengamanan meliputi kawasan wisata dan objek wisata contohnya daerah wisata pantai, perhotelan, dan lainnya. (ist/luc)

JAYAPURA – Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Kepres No 63 Tahun 2004  tentang pengamanan objek vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Dirpamobvit Kombes Pol Dede Alamsyah, S.I.K mengatakan, Direktorat Pamobvit Polda Papua merupakan unsur pembantu dibawah Kapolda Papua dengan tugas pokok dibidang pengamanan objek vital.

“ Tugas kami melaksanakan pengamanan di lingkungan kerja objek vital/nasional utamanya melalui kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis sistem pengamanan meliputi kawasan industri, pertambangan, perhubungan, wisata (obvitnas, obvit tertentu, kawasan wisata dan objek wisata) serta memberikan bantuan personel pengamanan,” terangnya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2002 pasal 14 ayat 2 huruf F, yang menyatakan bahwa Polri berwenang melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap PPS, Polsus dan Bentuk2 Pengamanan swakarsa.

Bentuk pengamanan Swakarsa disini salah satunya adalah sistem pengamanan yang  telah dibangun  secara profesional berdasarkan konfigurasi standar keamanan yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia, berdasarkan prinsip pengamanan internal yang diselenggarakan dan dikelola secara mandiri oleh pimpinan objek vital itu sendiri

Tugas lainnya, melaksanakan audit/risk assesment sistem pengamanan bersama pengelola objek vital, guna mewujudkan sistem pengamanan objek vital yang tangguh dan produktif dalam rangka menjamin keamanan untuk keberlangsungan usaha dilingkungan kerja Objek Vital dan melaksanakan pengamanan VIP khususnya pengawalan melekat pada kementrian/Lembaga negara dan perwakilan asing dan pada ring 1.

Baca Juga :  Ini Lima Anggota KKB yang Tewas di Pegubin

Direktorat Pamobvit Polda Papua terdiri dari 4 subdit yaitu Subdit Waster bertugas menyelenggarakan pengamanan objek vital melalui kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis sistem pengamanan meliputi kawasan industri, pertambangan dan perhubungan (objek vital nasional dan objek vital tertentu, kemudian, subdit wisata bertugas menyelenggarakan objek vital melalui kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan sistem pengamanan meliputi kawasan wisata dan objek wisata.

Ada juga  subdit audit yang bertugas bersama pengelola objek vital mendesign, serta melaksanakan secara peridik audit sistem pengamanan meliputi objek vital nasional dan objek vital tertentu, kawasan wisata dan objek wisata, serta subdit VIP bertugas menyelenggaran pengamanan VIP meliputi kementrian/Lembaga negara dan perwakilan asing.

Dijelaskan, Jumlah kawasan Objek vital nasional sebanyak 73 dan kawasan objek vital tertentu sebanyak 189 yang tersebar di Wilayah hukum Polda Papua, jumlah personel yang telah melakukan pengamanan objek vital khusus Ditpamobvit Polda Papua sebanyak 53 personel yang ditempatkan dan membantu pengamanan baik di Obvitnas seperti PT Freeport Indonesia maupun di objek vital tertentu seperti bank dan lainnya.

Selain itu juga telah dilaksanakan Risk Assesment sistem pengamanan pada objek vital nasional pada PLTU Holtekamp, DCC dan SCADA PAPUA (Gardu Induk Skyline), dan ULPLTA ORYA di genyem bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk resiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan resiko pada area kawasan objek vital nasional tersebut untuk menjamin keberlangsungan usaha di lingkungan objek vital.

Baca Juga :  Pemprov Didesak Segera Bayarkan Insentif Nakes RSUD Abepura

“Direktorat Pamobvit Polda Papua juga telah memberikan bantuan pengamanan yaitu berupa pengamanan (pengerahan personil dan sarana prasarana)  dan Sistem Manajemen Pengamanan (bimbingan teknis sistem manajemen pengamanan, dan audit),” jelasnya.

Dan Untuk mengurangi adanya ancaman dan gangguan pada objek vital perlu dilakukan kegiatan risk assesment/peniliaian resiko keamanan.

“ Risk assesmnet/penilaian resiko bertujuan mengantisipasi dan menangani segala bentuk resiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan resiko. Risk assesment sistem pengamanan untuk sementara diprioritaskan di lingkungan kerja Obvitnas,” ujarnya menjelaskan.

Ancaman dan gangguan keamanan yang semakin meningkat seiring bertambahnya penduduk dan kemajuan IT berupa kejahatan konvensiona  seperti penggelapan, penganiayaan, penculikan, pembakaran, dan lainnya. Juga kejahatan transnasional (terorisme, narkoba, cyber crime), kejahatan berimplikasi kontijensi (kerusuhan massal, penjarahan massal).

Apabila tidak dikelola dengan baik dan diantisipasi dapat berdampak terhadap keberadaan objek vital yang bisa mengganggu, menghambat atau terhentinya aktifitas usaha/produksi dilingkungan kerja objek vital

Disamping itu potensi ancaman dan gangguan tersebut dapat timbul dari dalam/lingkungan objek vita itu sendiri, sehingga sistem pengamanan objek vital harus di upgrade/diaudit secara priodik guna diperbahurui, ditingkatkan,” terangnya.

Untuk subdit wisata, melakukan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan sistem pengamanan meliputi kawasan wisata dan objek wisata contohnya daerah wisata pantai, perhotelan, dan lainnya. (ist/luc)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya