Sebagaimana Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu mengunjungi Wamena dan bertemu dengan para korban termasuk Linus Hiluka pada Jumat (11/11) lalu.
Meski saat ini berangsur membaik namun pada Sabtu (12/11) sempat terjadi kerusuhan buntut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita berusia 5 tahun bernama Noldi Goo. Pihak keluarga yang tak terima lantas melakukan pemalangan dan melakukan tindakan brutal.
Di hari yang bersejarah bagi tenaga medis itu, dilakukan penandatangan MoU antara Pemkab Mamberamo Tengah dengan tiga lembaga yaitu Unicef Papua dan Papua Barat, Kementerian Kesehatan dan Yayasan Kaki Dian Emas.
Paha kanannya jebol akibat tembakan dari KKB. Iapun harus dilarikan ke Puskesma Ilaga kemudian dievakuasi ke RS Mimika. Aparat gabungan TNI Polri hingga sore kemarin masih berjaga – jaga namun secara umum situasi di Gome berangsur kondusif.
“Saya ingatkan jangan melakukan korupsi atau mendiamkan isu isu kekeresan yang dilakukan oleh aparat negara (TNI-Polri-red). Sebab, fondasi pemekaran adalah masyarakat,” tegas Theo saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (12/11).
Dalam amanatnya, Gubernur Papua Lukas Enembe yang diwakilkan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Provinsi Papua, Ir Martha Mandosir, M.Si membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, bahwa HKN ke-58 Tahun 2022 mengangkat tema "Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”.
Menurut Jayakusuma, meski Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan resmi berdiri sendiri, tapi 3 DOB tersebut belum memilik kepengurusan NPCI provinsi. Sehingga saat Peparnas XVII semua masih memperkuat NPCI Papua.
Aktivis Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar mengatakan, dari pembahasan diskusi pihaknya dan tim menilai bahwa kasus pelanggaran HAM pelakunya tidak satu orang artinya ada sistem komando sehingga ada tersangka lain di lapangan seperti pelaku pemberi kebijakan dan pelaku kebijakan juga berlapis sampai dua lapis ke atas harusnya jadi pelaku.
Emaunuel Gobay selaku kordinator litigas menyampaikan secara hukum masih belum diketahui dengan pasti alasan penangkapan 15 (lima belas) mahasiswa yang melakukan mimbar bebas di lingkungan Kampus USTJ oleh aparat kepolisian.
Adapun peresmian Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.