Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa yang Ikut Mimbar Bebas

Kapolresta Jayapura: Tentukan, siapa saja yang Terlibat, Akan Gelar Perkara

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada Kapolresta Jayapura untuk segera membebaskan mahasiswa yang menggelar mimbar bebas di dalam kampus USTJ kemarin.

Emaunuel Gobay selaku kordinator litigas menyampaikan secara hukum masih belum diketahui dengan pasti alasan penangkapan 15 (lima belas) mahasiswa yang melakukan mimbar bebas di lingkungan Kampus USTJ oleh aparat kepolisian.

Dimana menurut Emanuel  mimbar bebas dalam lingkungan merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin dalam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum kata Emanuel, maka patut dipertanyakan alasan pihak kepolisian resort kota jayapura masuk kedalam lingkungan kampus USTJ dengan menggunakan pendekatan penanganan aksi anti huru hara.

“Apabila alasannya karena adanya 2 (dua) perangkat aksi memimbar bebas yang bermotif Bintang Kejora, maka semestinya pendekatannya dapat dilakukan secara humanis sesuai dengan perintah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia untuk mencega terjadinya tindakan kekerasan baik oleh aparat kepolisian kepada masa aksi maupun sebaliknya oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian,” beber Emanuel.

Emanuel menjelaskan bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum.

Di tempat terpisah, Wakil Rektor III Bidang kemahasiwaan USTJ, Isak Rumbarar,  menyampaikan pihak kampus saat ini tengah melakukan identifikasi secara personal terhadap pelaku yang terlibat pada aksi mimbar bebas kamis, (10/11) kemarin. Akan kita lihat apakah mahasiswa ini terdaftar di USTJ atau tidak,” ungkap Wakil Rektor III kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya jumat (11/11).

Baca Juga :  Distrik Amuma Dilanda Kelaparan?

Isak mengatakan apabila dari pelaku aksi mimbar tersebut terbukti terdaftar sebagai mahasiswa di lingkungan kampus USTJ maka, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Nanti kita lihat jika dari nama nama yang saat ini sedang ditahan, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan menjadi pertimbangan dari pihak kampus sendiri,” bebernya

Sementara terkait pokok persoalan dari pada insiden tersebut Isak menyebutkan,  pihak kampus serahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada aparat kepolisian. “Biarkan pihak yang berwajib yang menentukan apakah mahasiswa tersebut bersalah atau tidak,” ujarnya.

Iapun mengungkapkan terlepas apa yang terjadi di Kampus USTJ, pada kamis, kemarin, menjadi pelajaran buat mahasiswa lain, dimana menurut Isak, pihak kampus tidak pernah membungkam hak demokrasi dari mahasiwa, namun, iapun meminta agar mahasiwa harus mengetahui aturan yang ada di Kampus.

“Kita tidak melarang mahasiswa untuk berdemokrasi, tetapi satu hal yang harus mereka ketahui, bahwa jika di lingkungan kampus, harus bisa memilah mana yang bisa di lakukan sebagai mahasiswa mana yang tidak,” ujarnya.

Selain itu Ia pun meminta kepada mahasiswa agar setiap kali melakukan aksi, harus sesuai dengan konteks dan tujuan dari pada aksi. Tidak kemudian menjadikan ruang demokrasi sebagai mimbar untuk berekspersi diluar ambang batas sebagai warga negara.

Baca Juga :  Daerah Tersulit,  Distribusi Logistik Pemilu Diutamakan Lebih Cepat

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon   menyampaikan bahwa terkait kasus pengibaran bintang kejora di Kampus USTJ Waena, pihaknya tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja dari 15 orang yang telah diamankan ini menjadi tersangka.

Pasalnya polisi melihat masing – masing  orang tidak semua terlihat sebagai pengibar bintang kejora. Meski demikian bagi mereka yang tidak terlibat, polisi masih punya cara lain untuk menjerat para pelaku. Tiga pasal pidana disiapkan untuk para pelaku. “Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi kasus sebab ada   dua laporan dan kami belum tentukan tersangkanya,” kata Kapolresta melalui ponselnya, Jumat (11/11).

Ia menyebut pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 106 KUHP terkait makar, pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 170 KUHP  tentang pengrusakan dan  penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang. “Ada 15 orang yang diperiksa dan ini belum ditahan, semua masih berstatus saksi. Kami dalami dulu semuanya untuk kemudian menetapkan pasal yang tepat untuk masing – masing pelaku,” tambah Kapolresta.

Ia juga melihat nampaknya tidak semuanya berstatus mahasiswa  dan  dari gelar perkara nanti akan ketahuan peran dan posisinya masing – masing pelaku saat kejadian. “Kami periksa dan cek dulu sebab tidak semua melakukan satu tindakan melawan hukum yang sama makanya diterapkan tiga pasal tadi,” imbuhnya. (rel/ade/wen)

Kapolresta Jayapura: Tentukan, siapa saja yang Terlibat, Akan Gelar Perkara

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada Kapolresta Jayapura untuk segera membebaskan mahasiswa yang menggelar mimbar bebas di dalam kampus USTJ kemarin.

Emaunuel Gobay selaku kordinator litigas menyampaikan secara hukum masih belum diketahui dengan pasti alasan penangkapan 15 (lima belas) mahasiswa yang melakukan mimbar bebas di lingkungan Kampus USTJ oleh aparat kepolisian.

Dimana menurut Emanuel  mimbar bebas dalam lingkungan merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin dalam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum kata Emanuel, maka patut dipertanyakan alasan pihak kepolisian resort kota jayapura masuk kedalam lingkungan kampus USTJ dengan menggunakan pendekatan penanganan aksi anti huru hara.

“Apabila alasannya karena adanya 2 (dua) perangkat aksi memimbar bebas yang bermotif Bintang Kejora, maka semestinya pendekatannya dapat dilakukan secara humanis sesuai dengan perintah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia untuk mencega terjadinya tindakan kekerasan baik oleh aparat kepolisian kepada masa aksi maupun sebaliknya oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian,” beber Emanuel.

Emanuel menjelaskan bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum.

Di tempat terpisah, Wakil Rektor III Bidang kemahasiwaan USTJ, Isak Rumbarar,  menyampaikan pihak kampus saat ini tengah melakukan identifikasi secara personal terhadap pelaku yang terlibat pada aksi mimbar bebas kamis, (10/11) kemarin. Akan kita lihat apakah mahasiswa ini terdaftar di USTJ atau tidak,” ungkap Wakil Rektor III kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya jumat (11/11).

Baca Juga :  Pihak Susi Air Harap Pilot Mereka Selamat

Isak mengatakan apabila dari pelaku aksi mimbar tersebut terbukti terdaftar sebagai mahasiswa di lingkungan kampus USTJ maka, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Nanti kita lihat jika dari nama nama yang saat ini sedang ditahan, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan menjadi pertimbangan dari pihak kampus sendiri,” bebernya

Sementara terkait pokok persoalan dari pada insiden tersebut Isak menyebutkan,  pihak kampus serahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada aparat kepolisian. “Biarkan pihak yang berwajib yang menentukan apakah mahasiswa tersebut bersalah atau tidak,” ujarnya.

Iapun mengungkapkan terlepas apa yang terjadi di Kampus USTJ, pada kamis, kemarin, menjadi pelajaran buat mahasiswa lain, dimana menurut Isak, pihak kampus tidak pernah membungkam hak demokrasi dari mahasiwa, namun, iapun meminta agar mahasiwa harus mengetahui aturan yang ada di Kampus.

“Kita tidak melarang mahasiswa untuk berdemokrasi, tetapi satu hal yang harus mereka ketahui, bahwa jika di lingkungan kampus, harus bisa memilah mana yang bisa di lakukan sebagai mahasiswa mana yang tidak,” ujarnya.

Selain itu Ia pun meminta kepada mahasiswa agar setiap kali melakukan aksi, harus sesuai dengan konteks dan tujuan dari pada aksi. Tidak kemudian menjadikan ruang demokrasi sebagai mimbar untuk berekspersi diluar ambang batas sebagai warga negara.

Baca Juga :  Israel Wamiau Bantah Hengkang

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon   menyampaikan bahwa terkait kasus pengibaran bintang kejora di Kampus USTJ Waena, pihaknya tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja dari 15 orang yang telah diamankan ini menjadi tersangka.

Pasalnya polisi melihat masing – masing  orang tidak semua terlihat sebagai pengibar bintang kejora. Meski demikian bagi mereka yang tidak terlibat, polisi masih punya cara lain untuk menjerat para pelaku. Tiga pasal pidana disiapkan untuk para pelaku. “Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi kasus sebab ada   dua laporan dan kami belum tentukan tersangkanya,” kata Kapolresta melalui ponselnya, Jumat (11/11).

Ia menyebut pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 106 KUHP terkait makar, pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 170 KUHP  tentang pengrusakan dan  penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang. “Ada 15 orang yang diperiksa dan ini belum ditahan, semua masih berstatus saksi. Kami dalami dulu semuanya untuk kemudian menetapkan pasal yang tepat untuk masing – masing pelaku,” tambah Kapolresta.

Ia juga melihat nampaknya tidak semuanya berstatus mahasiswa  dan  dari gelar perkara nanti akan ketahuan peran dan posisinya masing – masing pelaku saat kejadian. “Kami periksa dan cek dulu sebab tidak semua melakukan satu tindakan melawan hukum yang sama makanya diterapkan tiga pasal tadi,” imbuhnya. (rel/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya