Pasalnya, sampai saat ini pengelolaan aset Pemkab Jayapura belum maksimal. Seperti di Dinas PUPR dalam penyewaan alat berat, Dinas Pariwisata dalam mengelola obyek wisata, Bapenda dalam mengelola retribusi parkir dan lain sebagainya.
"Setelah kami dilantik, hal yang kami lakukan tentunya harus mendaftarkan diri dulu ke notaris, supaya ada kekuatan hukum dan tugas komisaris tentu memberikan masukan, saran dan tidak selalu melakukan intervensi, sehingga roda organisasi perusahaan bisa berjalan dengan lancar,"ucapnya, usia pelantikan, Jumat (6/10).
“Peningkatan sumber aparatur ini khusus untuk penilaian aset. Kita belum memiliki sumber daya ini. Nilai aset kita yang hampir Rp 2T. Memang diharapkan kita bisa mengelola dengan baik dan selama ini kita masih menggunakan konsultan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt., kepada awak media, Senin (2/10).
Untuk mendukung capaian dari target yang diberikan tersebut, pihaknya sejauh ini mengandalkan beberapa sektor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun yang paling besar itu ada di Pasar Youtefa dan Pasar Hamadi.
Ya, sebab masalah tersebut sangat mempengaruhi terhadap Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak, oleh karena itu ditekankan kepada ASN agar tak terlibat dengan penjualan miras.
"Perda terkait penarikan retribusi pajak rumah tangga ini telah ditetapkan, namun masih belum direaliasikan, tapi dipastikan tahun depan akan mulai berjalan," ujar Ismail Bepa kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).
“Dari potensi pajak dan Retribusi untuk peningkatan PAD dengan berlakunya undang-undang nomor 1 Tahun 2022, untuk pajak dan Retribusi yang hilang dengan kita padukan dengan kita punya target 2023 itu sebesar 260 miliar lebih.
Edi menyebutkan, memang saat ini untuk target secara prosentase belum tercapai, namun pihaknya optimis bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023.
“Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan turun sebesar 72,2% menjadi Rp 587.427.517.800,” terang Setiyo, Selasa (5/9).
"Tahun ini di APBD Perubahan, melalui kebijakan bapak penjabat wali kota setiap OPD wajib untuk mengalokasikan 20 persen dari DPA untuk penanganan stunting di Kota Jayapura," kata Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Selasa (29/8).